Connect With Us

Waisak, 33 Napi Lapas Pemuda Tangerang Bebas

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 7 Mei 2020 | 14:37

Kasi Binadik Lapas Pemuda Tangerang Renza Maisetyo menyerahkan surat Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2020 kepada salah seorang napi penerimanya. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Sedikitnya 33 narapidana Lapas Pemuda Tangerang kini dapat menghirup udara segar. Sebab, mereka mendapat Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2020. 

Kegiatan Penyerahan RK Waisak 2020 ini dilaksanakan di Vihara Kusala Cetana, Lapas Pemuda Tangerang, Kamis (7/5/2020). 

Secara simbolis, 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima tiket RK untuk mewakili pembebasan tersebut. 

Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Tangerang Renza Maisetyo mengatakan,  33 WBP yang beragama Budha menerima RK Waisak 2020 ini dengan besaran remisi bervariasi. 

"Variasinya dari 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari," ujarnya. 

Dia berpesan kepada seluruh WBP agar tetap berkelakuan baik dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku, karena hal ini adalah salah satu syarat dalam mendapatkan remisi.

"Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Waisak, serta selamat kepada 33 WBP yang telah mendapatkan Remisi Waisak tahun 2020 ini," ucapnya. 

Kegiatan RK Waisak 2020 ini berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan, yakni tetap menjaga jarak sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).(RAZ/HRU)

BANTEN
Disambut Hujan Pagi, Prakiraan Cuaca Tangerang Senin 12 Januari 2026

Disambut Hujan Pagi, Prakiraan Cuaca Tangerang Senin 12 Januari 2026

Senin, 12 Januari 2026 | 06:51

Warga Tangerang mengawali aktivitas pada Senin, 12 Januari 2026, dengan cuaca yang cenderung basah.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill