Connect With Us

Ratusan Truk Pengembang Ditindak Tegas di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 8 Mei 2020 | 21:40

Personel Dinas Perhubungan Kota Tangerang saat menertibkan truk bermuatan tanah, Jumat (8/5/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Ratusan truk bertonase besar ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Truk-truk yang ditindak itu melintas di Jalan Thamrin, Imam Bonjol, Gatot Subroto, Daan Mogot, HOS Cokroaminoto dan Raden Fatah. 

“Pada malam hari pertama pelaksanaan PSBB tahap dua di Kota Tangerang, ada lebih dari 700 truk proyek atau pengangkut tanah yang melintas. Hal ini mengakibatkan banyaknya jalan rusak dan beresiko menimbulkan kecelakaan,” ujar Wahyudi Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Jumat (8/5/2020). 

Wahyudi Iskandar mengatakan, keenam titik tersebut menjadi fokus perhatian karena menjadi jalan utama perlintasan keluar masuknya kendaraan ke Kota Tangerang.

Berdasarkan pantauannya, para petugas menindak tegas para pengendara kendaraan truk bermuatan besar dengan kapasitas melebihi 8,5 ton yang masih memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang untuk segera putar arah meninggalkan Kota Tangerang.

“Larangan angkutan umum antar kota dan pariwisata saja sudah diberlakukan, apalagi truk bermuatan besar. Alhamdulillah setelah adanya penertiban, kendaraan truk yang ingin memasuki wilayah PSBB Kota Tangerang berangsur berkurang,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, hal ini tentunya menjadi perhatian kepada para pengembang yang lalu lintas proyeknya melintasi Kota Tangerang, yang mengakibatkan rusaknya beberapa ruas jalan di Kota Tangerang. Dan rusaknya jalan, telah mengakibatkan korban jiwa akibat kecelakaan yang ditimbulkannya. 

“Dalam enam bulan terakhir, angka kecelakaan di Kota Tangerang mencapai 63 dengan total korban jiwa 16 orang. Jadi tidak hanya berdampak pada kerusakan jalan, tapi telah berdampak pada hilangnya nyawa orang lain,” tegasnya seraya menambahkan, sebagai jalan alternatif, pihak pengembang dapat menempuh jalur Tol Tegal Alur atau Rawa Bokor. 

Berdasarkan data Dishub Kota Tangerang tahun 2020, tingkat kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan PSBB di wilayah Kota Tangerang, dari 263.394 kendaraan yang melintas, hanya 2.296 kendaraan yang tidak mematuhi PSBB, diantaranya truk-truk proyek.

Adapun sebelumnya, sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Tangerang mengalami kerusakan akibat tingginya lalu lintas truk bertonase besar. Kerusakan jalan pun mengundang amarah warga. Warga memblokade jalan rusak parah di Jalan Marsekal Suryadarma, Neglasari, Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Jalur itu rusak karena kerap dilintasi truk yang membawa muatan material untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) II. Pemerintah pun menegaskan pengembang harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan ini. 

"Kami meminta pihak PIK II, melaporkan kejelasan rute mana saja yang akan dilalui di wilayah Kota Tangerang oleh para sub kontraktor yang akan mengirim material ke wilayah pembangunan," kata Kepala Satuan Kerja Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono, Senin (4/5/2020).

Dia mengatakan agar pengembang segera memberikan laporan kejelasan rute yang akan dilalui sub kontraktor saat mengirim material ke wilayah pembangunan.

"Karena proses pengiriman material memiliki peranan besar dalam kerusakan jalan yang terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang," imbuhnya. 

Nanung meminta agar laporan tersebut dituangkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dengan tembusan kepada Gubernur, Wali Kota atau Bupati yang daerahnya terlintasi kendaraan yang membawa material.

"Supaya kementerian maupun pemerintah Daerah bisa memonitor pergerakan kendaraan material," jelasnya. 

Untuk tahap selanjutnya, kata Nanung, pihak Pemkot Tangerang agar menyiapkan data untuk tindak lanjut penanganan beberapa ruas jalan yang rusak dan belum diperbaiki.

"Kemudian Pemkot Tangerang agar terus melakukan pengecekan kelengkapan surat sub kontraktor yang hendak mengirimkan material, hingga kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) pada pengemudi yang ditugaskan," paparnya. (RMI/RAC)

HIBURAN
Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Rekayasa Lalu Lintas Jalan Kawasan Pintu Air 10, Jadi Tempat Syuting Film Teranyar Lisa Blackpink dan Ma Dong-seok

Kamis, 29 Januari 2026 | 07:43

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota menerapkan rekayasa lalu lintas selama beberapa hari ke depan seiring dengan penggunaan lokasi tersebut sebagai salah satu titik syuting film internasional terbaru yang dibintangi Lisa BLACKPINK

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

TEKNO
Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Sikapi Ketidakpastian Ekonomi, Bibit.id: ORI029 Jadi Pilihan Investasi Aman

Jumat, 30 Januari 2026 | 20:27

Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel pertama di tahun 2026, yakni SBN seri ORI029 yang sudah bisa dibeli di aplikasi investasi Bibit.id, pada 26 Januari - 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill