ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Tiga bocah kepergok para petugas di Check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang, tengah membawa senjata tajam (sajam) pada Minggu (10/5/2020) dini hari.
"Saya yang memergoki. Jadi, dia naik satu motor bonceng bertiga," ujar Haris Setiawan, Ketua Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Tangerang.
Haris yang ketika itu mengikuti operasi Check Point di Jalan MH Thamrin bersama petugas mengatakan, tiga bocah tersebut sempat berupaya menghindari titik Check point saat melintas.

"Jadi, mereka sudah diberhentikan petugas Dishub. Tapi kabur, saya curiga. Saya kejar. Akhirnya tertangkap," katanya.
Ketika ditangkap, ketiga bocah tersebut ditemukan membawa dua sajam jenis celurit dan golok serta guitar ukulele.

Menurut Haris, ketiga bocah asal Citra Raya, Kabupaten Tangerang ini masih berusia 15 sampai 16 tahun.
"Motif mereka membawa sajam untuk jaga-jaga karena takut ada begal," ungkapnya.
Kini, mereka sudah diserahkan kepada petugas Kepolisian dan sedang berada di Polsek Tangerang. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGWakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews