Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang
Kamis, 21 Mei 2026 | 09:54
Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.
TANGERANGNEWS.com–Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi PSBB demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Penyebaran virus Corona di Kota Tangerang semakin banyak. Saya mengimbau agar masyarakat untuk tetap bersabar di rumah,” katanya, Selasa (19/5/2020).
Kota Tangerang sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Untuk itu, hal yang paling benar dilakukan masyarakat adalah tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri dengan di rumah saja.
“Jaga kebersihan, gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak tetap harus dilakukan,” ucap Turidi.
PSBB ini memerlukan komitmen dan kerjasama seluruh pihak. Jika masyarakat tidak berkomitmen, maka PSBB selamanya akan terus diperpanjang.
“Saya memohon dan meminta masyarakat Kota Tangerang, ayo kita sadari bersama patuhi aturan PSBB," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini pun menegaskan kepada para pelaku ekonomi untuk menerapkan protokol kesehatan.
Para petugas dari Satpol PP, TNI, Polri, tim medis memiliki keterbatasan, untuk itu kesadaran seluruh pihak sangat penting.
Di momentum menjelang Idul Fitri ini, Turidi juga mengajak untuk bersama-sama meraih kemenangan, sekaligus kemenangan dalam melawan pandemi ini.
“Kalau kita mau, kita bisa melawan virus Corona ini dan meraih kemenangan bersama-sama. Sekali lagi, ayo patuhi aturan PSBB demi kita semua,” pungkasnya. (RMI/RAC)
Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.
TODAY TAGMenyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews