Connect With Us

DPRD Kota Tangerang Imbau Masyarakat Patuhi PSBB

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 19 Mei 2020 | 22:40

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi PSBB demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Penyebaran virus Corona di Kota Tangerang semakin banyak. Saya mengimbau agar masyarakat untuk tetap bersabar di rumah,” katanya, Selasa (19/5/2020). 

Kota Tangerang sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Untuk itu, hal yang paling benar dilakukan masyarakat adalah tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri dengan di rumah saja.

“Jaga kebersihan, gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak tetap harus dilakukan,” ucap Turidi. 

PSBB ini memerlukan komitmen dan kerjasama seluruh pihak. Jika masyarakat tidak berkomitmen, maka PSBB selamanya akan terus diperpanjang. 

“Saya memohon dan meminta masyarakat Kota Tangerang, ayo kita sadari bersama patuhi aturan PSBB," katanya. 

Politisi Partai Gerindra ini pun menegaskan kepada para pelaku ekonomi untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Para petugas dari Satpol PP, TNI, Polri, tim medis memiliki keterbatasan, untuk itu kesadaran seluruh pihak sangat penting.

Di momentum menjelang Idul Fitri ini, Turidi juga mengajak untuk bersama-sama meraih kemenangan, sekaligus kemenangan dalam melawan pandemi ini.

“Kalau kita mau, kita bisa melawan virus Corona ini dan meraih kemenangan bersama-sama. Sekali lagi, ayo patuhi aturan PSBB demi kita semua,” pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:44

PT PLN (Persero) menargetkan peningkatan kapasitas terpasang energi panas bumi atau geotermal nasional dari 2,8 gigawatt (GW) saat ini menjadi 7,9 GW pada 2033.

KAB. TANGERANG
PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

PA Tigaraksa Catat 116 Kasus Perceraian ASN, Ini Pemicu Paling Banyak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:42

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 116 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di sepanjang 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill