Kualitas Udara Memburuk, Pemkot Tangsel Ancam Denda Rp50 Juta Bagi Pembakar Sampah
Rabu, 6 Mei 2026 | 09:07
Kualitas udara di Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian setelah kondisi langit yang terlihat berkabut.
TANGERANGNEWS.com–Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengimbau masyarakat Kota Tangerang untuk mematuhi PSBB demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Penyebaran virus Corona di Kota Tangerang semakin banyak. Saya mengimbau agar masyarakat untuk tetap bersabar di rumah,” katanya, Selasa (19/5/2020).
Kota Tangerang sudah menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Untuk itu, hal yang paling benar dilakukan masyarakat adalah tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri dengan di rumah saja.
“Jaga kebersihan, gunakan masker saat keluar rumah, jaga jarak tetap harus dilakukan,” ucap Turidi.
PSBB ini memerlukan komitmen dan kerjasama seluruh pihak. Jika masyarakat tidak berkomitmen, maka PSBB selamanya akan terus diperpanjang.
“Saya memohon dan meminta masyarakat Kota Tangerang, ayo kita sadari bersama patuhi aturan PSBB," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini pun menegaskan kepada para pelaku ekonomi untuk menerapkan protokol kesehatan.
Para petugas dari Satpol PP, TNI, Polri, tim medis memiliki keterbatasan, untuk itu kesadaran seluruh pihak sangat penting.
Di momentum menjelang Idul Fitri ini, Turidi juga mengajak untuk bersama-sama meraih kemenangan, sekaligus kemenangan dalam melawan pandemi ini.
“Kalau kita mau, kita bisa melawan virus Corona ini dan meraih kemenangan bersama-sama. Sekali lagi, ayo patuhi aturan PSBB demi kita semua,” pungkasnya. (RMI/RAC)
Kualitas udara di Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian setelah kondisi langit yang terlihat berkabut.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews