ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Seorang tukang ojek pangkalan ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu (20/5/2020) pagi.
"Korban ditemukan meninggal pukul 09 00 WIB tadi," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Ali Zusron saat dikonfirmasi.
Korban berinisial SY ini usianya sudah renta dan hidup sendirian. Diduga korban sudah sehari meninggal.
Dalam foto yang diterima TangerangNews, tampak ada darah yang berceceran di dalam kontrakan.
Namun, Ali menyebut korban yang jasadnya sudah mulai membusuk ini bukan korban kekerasan.
"Hasil visum sementara belum ditemukan adanya tanda-tanda aniaya. Diduga karena sakit jantung dan komplikasi lainnya," pungkasnya.
Kini, korban telah dievakuasi petugas kepolisian. Jasadnya telah dibawa ke RSUD Tangerang.(RMI/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Fenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews