ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah melantik 29 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dengan menggunakan aplikasi Zoom di ruang kerja Wali Kota Tangerang, Rabu (20/5/2020).
Pelantikan secara virtual itu hanya diikuti beberapa perwakilan, sementara sisanya terkoneksi melalui aplikasi Zoom.
Dalam amanatnya, Arief menyampaikan kepada seluruh pejabat yang dilantik bahwa jabatan yang diemban harus bermuara pada pengabdian untuk negara.
"Jabatan yang diemban semata digunakan dan bermuara untuk kepentingan mengurus negara, mengutamakan kepentingan masyarakat bukan golongan atau pribadi," ujar Arief.
Arief meminta kepada pejabat yang dilantik agar dapat bekerja secara nyata, dengan menghasilkan inovasi yang memudahkan pelayanan bagi masyarakat bukan hanya bekerja mengikuti kebiasaan dan ego semata.
"Lahirkan inovasi-inovasi dalam melayani masyarakat, mudahkan pengurusan pelayanan kepada masyarakat. Jangan hanya bekerja sesuai kebiasaan yang berlaku dan ego sektoral," pinta Arief.
Di tengah pandemi COVID-19 yang sedang terjadi, Arief juga meminta pada para seluruh pegawai Pemkot Tangerang agar dapat memberikan contoh dalam menerapkan PHBS, juga menjadi panutan bagi masyarakat dalam PSBB agar dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.
"Jika tenaga medis menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien COVID-19, kita harus jadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. Untuk itu saya berharap para pegawai bisa menjadi role model bagi masyarakat dalam penerapan PSBB dan PHBS," ucap Arief.
Adapun beberapa pejabat pimpinan tinggi pratama yang dilantik di antaranya Ubaidillah Ansar menjadi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Deni Koswara sebagai Kepala Pelaksana BPBD, Neneng Ely menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sosial yang semula menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas P3AP2KB, dan Tubagus Sani Soniawan menjadi Camat Neglasari. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews