Connect With Us

Pelanggar New Normal di Kota Tangerang Tetap Disanksi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 27 Mei 2020 | 15:00

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah. (@TangerangNews / Humas Pemkot Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya sedang merancang skema penerapan new normal atau era kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19.

Menurutnya, sanksi tetap diberlakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Sanksi akan terus ada sampai wabah ini benar-benar berakhir. Kita sekarang lagi siapkan konsepnya," kata Arief di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (27/5/2020). 

Dalam penerapan new normal, pihak Pemerintah Kota Tangerang akan melakukan razia secara sporadis untuk mendisiplinkan masyarakat. 

"Karena kita pengen masyarakat saling jaga, saling gotong royong. Jadi, harus aman," ucap Arief. 

Mulai besok Pemerintah Kota Tangerang akan menyosialisasikan rencana penerapan new normal kepada para pegawai.

Lalu, para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang pun akan kembali menyosialisasikannya kepada masyarakat pada pekan depan. 

"Yang terpenting adalah kesiapan masyarakat," pungkasnya. 

Seperti diketahui, pemerintah pusat sedang menggencarkan era kehidupan baru di tengah pandemi COVID-19 untuk memulihkan ekonomi. Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan panduan aturan new normal tersebut. (RAZ/RAC)

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

PROPERTI
Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39

Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill