Connect With Us

Salip Angkot, Pemicu Mobil Pikap Tabrak 2 Motor di Pinang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:09

Salah satu korban kecelakaan tergeletak di jalan di Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Sopir pikap pengangkut sayur, Abdul Halim diamankan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota karena menjadi pemicu kecelakaan di Jalan KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang, Jumat (29/5/2020) malam. 

"Ya, sopirnya sudah kami amankan," jelas Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri kepada TangerangNews, Sabtu (30/5/2020). 

Heri mengungkapkan pikap bernopol B-9634-CAB yang dikendarai Abdul menyalip mobil angkot yang melintas di depannya ketika hendak menuju Ciledug dari arah Cipondoh. 

Saat menyalip tersebut, mobil tersebut menggunakan jalur lain sehingga menabrak dua sepeda motor yang datang dari arah berlawanan. 

"Penyebab kecelakaan karena sopir pikap tidak memperhatikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan," ungkapnya. 

Jenis dan pengendara dua sepeda motor yang mengalami kecelakaan itu yakni sepeda motor matik Beat bernopol B-3832-CHB ditunggangi Budi Kurnia dan matik Beat bernopol B-6303-VSZ yang dikendarai Mat Hesim. 

Selain kedua motor tersebut rusak parah, akibat kecelakaan tersebut kedua pengendaranya juga mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Lukanya beragam. Ada patah tulang kaki, tangan, sampai muka memar. Korban juga berada di RSUD Kabupaten Tangerang," papar Heri. 

Kini, Satlantas Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami kasus kecelakaan tersebut.(RMI/HRU)

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill