Connect With Us

Pemkot Tangerang Beri Keringanan Pajak Selama Pandemi COVID-19

Advertorial | Minggu, 31 Mei 2020 | 09:27

Pemberian Insentif berupa Pembahasan,Pengurangan,Jatuh Tempo dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEW.com-Guna meringankan beban pengusaha dan warga di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang memberikan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa insentif.

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan.

Selain itu, juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun insentif yang diberikan berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, Karsidi mengatakan walaupun diberi keringanan, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.

Relaksasi Pajak Daerah.

"Mereka harus tetap melaporkan, paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya, Jumat (29/5/2020) lalu.

Pembebasan kewajiban pajak itu berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

"Pemberian insentif ini sesuai dengan amanah Perwal No 32/2020," ungkapnya.

Sedangkan untuk objek pajak seperti hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame mendapat pembebasan sanksi denda dan penundaan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang No 32/2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya.

Relaksasi pajak daerah ini berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan COVID-19 dinyatakan selesai. (ADV)

HIBURAN
ESMOD Jakarta Tampilkan 26 Karya Mahasiswa di Senayan City Fashion Nation ke-20

ESMOD Jakarta Tampilkan 26 Karya Mahasiswa di Senayan City Fashion Nation ke-20

Sabtu, 19 September 2026 | 21:40

ESMOD Jakarta kembali tampil dalam ajang Senayan City Fashion Nation edisi ke-20 bertajuk ESMOD Jakarta–First Edit. Dalam peragaan tersebut, sebanyak 26 looks ditampilkan.

KOTA TANGERANG
Edarkan 1.623 Butir Obat Keras Berbagai Merk di Benda Tangerang, Dua Pelaku Diringkus

Edarkan 1.623 Butir Obat Keras Berbagai Merk di Benda Tangerang, Dua Pelaku Diringkus

Sabtu, 19 September 2026 | 22:20

Jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran obat keras ilegal dalam Operasi Nila.

KAB. TANGERANG
Tak Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Pagedangan Pakai Air Sungai hingga Terserang Penyakit Kulit

Tak Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Pagedangan Pakai Air Sungai hingga Terserang Penyakit Kulit

Sabtu, 19 September 2026 | 21:48

Kekeringan selama lima bulan terakhir memaksa warga bantaran Sungai Cimanceuri, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill