Connect With Us

Pemkot Tangerang Beri Keringanan Pajak Selama Pandemi COVID-19

Advertorial | Minggu, 31 Mei 2020 | 09:27

Pemberian Insentif berupa Pembahasan,Pengurangan,Jatuh Tempo dan Penghapusan Sanksi Administrasi dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEW.com-Guna meringankan beban pengusaha dan warga di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Kota Tangerang memberikan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa insentif.

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kos-kosan dan tempat hiburan.

Selain itu, juga masyarakat umum yang akan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun insentif yang diberikan berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan penghapusan sanksi berupa denda serta penundaan pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang, Karsidi mengatakan walaupun diberi keringanan, para wajib pajak harus tetap melaporkan omset setiap bulannya.

Relaksasi Pajak Daerah.

"Mereka harus tetap melaporkan, paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak," ujarnya, Jumat (29/5/2020) lalu.

Pembebasan kewajiban pajak itu berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2020 untuk masa pajak bulan April, Mei dan Juni.

"Pemberian insentif ini sesuai dengan amanah Perwal No 32/2020," ungkapnya.

Sedangkan untuk objek pajak seperti hotel berbintang, restoran, parkir, air bawah tanah dan reklame mendapat pembebasan sanksi denda dan penundaan pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang No 32/2020, wajib pajak memperoleh pemberian insentif berupa pembebasan, pengurangan, jatuh tempo dan pembebasan sanksi administrasi pajak daerah.

"Insentif pajak berupa pengurangan pembayaran BPHTB sebesar 15% dari BPHTB yang terhutang serta pembebasan sanksi administrasi PBB-P2," ujarnya.

Relaksasi pajak daerah ini berlaku sampai dengan satu bulan setelah masa tanggap darurat penanganan COVID-19 dinyatakan selesai. (ADV)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

TANGSEL
Atasi Pencemaran, KLH Tuang 10 Ribu Liter Eco Enzyme ke Anak Sungai Ciadane

Atasi Pencemaran, KLH Tuang 10 Ribu Liter Eco Enzyme ke Anak Sungai Ciadane

Senin, 9 Maret 2026 | 22:52

Sebanyak 10.000 liter eco enzyme dituang ke aliran Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill