BINUS SCHOOL Serpong Hadirkan Wellbeing Center Jadi Ruang Curhat Profesional bagi Siswa
Kamis, 5 Maret 2026 | 22:34
Stigma lama yang memandang ruang Bimbingan Konseling (BK) sebagai "ruang pengadilan" bagi siswa bermasalah mulai diubah.
TANGERANGNEWS.com–Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai dilonggarkan dengan diperbolehkannya aktivitas normal di rumah ibadah tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Kami sudah memberikan kelonggaran khusus tempat beribadah akan kami buka tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19," jelas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat sidak di sejumlah rumah ibadah, Rabu (3/6/2020).
Arief mengatakan rumah-rumah ibadah di Kota Tangerang siap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Hal itu dipastikannya setelah melakukan sidak di rumah-rumah ibadah, mulai dari masjid, gereja, hingga vihara.
"Kita sudah memantau kesiapan mulai Masjid, Vihara dan Pura. Pantauan kami tadi mereka semua sedang mempersiapkan sesuai dengan protokol yang ada," terangnya.
"Masjid juga sudah menerapkan protokolnya mulai dari tempat cuci tangan, pembatasan jarak sampai penyemprotan disinfektan secara rutin," imbuh Arief.
Arief menyampaikan pembukaan kembali dilakukan bertahap mengikuti kesiapan masing-masing tempat beribadah untuk mematuhi protokol kesehatan.
Dia berharap masyarakat juga ikut membantu tempat ibadah di lingkungannya untuk bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi bantu tempat ibadah di lingkungan kita agar mereka melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya. (RMI/RAC)
Stigma lama yang memandang ruang Bimbingan Konseling (BK) sebagai "ruang pengadilan" bagi siswa bermasalah mulai diubah.
TODAY TAGMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional masih mencukupi untuk 20 hari ke depan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews