PLN Surplus Listrik 3.725 MW, Pemprov Banten Optimistis Bisa Tarik Minat Investor
Jumat, 31 Juli 2026 | 10:13
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TANGERANGNEWS.com–Julkeriah, 32, istri driver ojek online (ojol) tak mendapat penanganan medis setelah dinyatakan positif COVID-19. Warga ber-KTP Kabupaten Tangerang tersebut kini dalam kondisi drop.
Sang suami, Budi Adiwijaya, 37, mengaku istrinya diterlantarkan pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang setelah dinyatakan reaktif COVID-19.
"Istri saya sudah dirapid test dan tes swab hasilnya positif COVID-19. Sampai sekarang diterlantarkan," katanya saat ditemui di bilangan Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (4/6/2020).
Budi mengaku sekeluarganya diminta menjalani tes COVID-19 oleh pihak Puskesmas Sukasari setelah salah satu orang tuanya meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Lalu, pada 2 Mei 2020, hasil tes tersebut menunjukkan hanya istrinya dan adik iparnya yang dinyatakan positif COVID-19.
Namun, Julkeriah tak mendapat penanganan lebih lanjut. Sedangkan adik iparnya mendapatkan penanganan karena memiliki BPJS aktif.
"Kalau dirawat harus pakai BPJS. Sedangkan BPJS istri saya mati. Padahal, kan, setahu saya kalau pasien COVID-19 perawatannya ditanggung pemerintah," ungkapnya.
Selama lebih dari sebulan, Julkeriah hanya mengisolasi diri secara mandiri untuk melawan COVID-19 di kediaman orang tuanya di kawasan UNIS, Babakan, Kota Tangerang. Bahkan, Julkeriah pun mendapat diskriminasi oleh warga sekitar.
"Jadi, istri saya isolasi sendiri di rumah orang tua. Sedangkan saya dan keluarga untuk sementara tinggal di Balaraja," katanya.
Kini, Budi sedang bingung dengan penanganan istrinya. Dia ingin istrinya mendapatkan penanganan lebih lanjut agar bisa sembuh dari COVID-19.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang. Pihak Dinas Kesehatan rencananya akan menggelar konferensi pers. (RAZ/RAC)
Ketersediaan pasokan listrik yang melimpah menjadi salah satu modal utama Provinsi Banten dalam menarik investasi baru.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews