Connect With Us

Aurelia Margaretha, Terdakwa Kecelakaan Maut di Karawaci Didakwa Pasal Berlapis

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Juni 2020 | 20:00

Mobil Aurelia Margaretha Yulia Honda Brio B-1578-NRT yang rusak berat setelah menabrak Andre Njotohusodo hingga meninggal dunia di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore. (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com–Aurelia Margaretha Yulia, 26, didakwa pasal berlapis atas kasus kecelakaan maut di kawasan Lippo Karawaci. Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (3/6/2020). 

Jaksa penuntut umum, Haerdin mengatakan, Aurelia didakwa Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ya, kemarin sidangnya didakwa dua pasal. Yaitu pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4)," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (4/6/2020). 

Pasal 311 ayat (5) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Sedangkan dalam Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." 

Menurut Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini, dakwaan dua pasal tersebut dituduhkan karena Aurelia lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban yakni Andre Njotohusodo, 51, meninggal. 

Setelah sidang pembacaan dakwaan ditunda, sidang selanjutnya dengan agenda  tanggapan dari penasihat hukum rencananya digelar pada Rabu 10 Juni 2020, pukul 13.00 WIB.

"Sidang ditunda minggu depan," kata Haerdin. 

Seperti diketahui, Aurelia menabrak Andre Njotohusodo, 50, hingga tewas di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

Bahkan Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Ironisnya, penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Polisi pun menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena terbukti mengendarai Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV dan ditemukannya botol minuman keras jenis Soju yang ditemukan di dalam mobilnya. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

KAB. TANGERANG
Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, Polresta Tangerang Kerahkan 274 Personel

Kabupaten Tangerang Darurat Banjir, Polresta Tangerang Kerahkan 274 Personel

Rabu, 14 Januari 2026 | 20:47

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengerahkan sebanyak 274 personel untuk membantu penanganan banjir yang terjadi di wilayah hukumnya.

TANGSEL
Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Rabu, 14 Januari 2026 | 09:43

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill