Connect With Us

Aurelia Margaretha, Terdakwa Kecelakaan Maut di Karawaci Didakwa Pasal Berlapis

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 4 Juni 2020 | 20:00

Mobil Aurelia Margaretha Yulia Honda Brio B-1578-NRT yang rusak berat setelah menabrak Andre Njotohusodo hingga meninggal dunia di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore. (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com–Aurelia Margaretha Yulia, 26, didakwa pasal berlapis atas kasus kecelakaan maut di kawasan Lippo Karawaci. Hal ini terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (3/6/2020). 

Jaksa penuntut umum, Haerdin mengatakan, Aurelia didakwa Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Ya, kemarin sidangnya didakwa dua pasal. Yaitu pasal 311 ayat (5) dan 310 ayat (4)," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (4/6/2020). 

Pasal 311 ayat (5) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”

Sedangkan dalam Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." 

Menurut Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ini, dakwaan dua pasal tersebut dituduhkan karena Aurelia lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban yakni Andre Njotohusodo, 51, meninggal. 

Setelah sidang pembacaan dakwaan ditunda, sidang selanjutnya dengan agenda  tanggapan dari penasihat hukum rencananya digelar pada Rabu 10 Juni 2020, pukul 13.00 WIB.

"Sidang ditunda minggu depan," kata Haerdin. 

Seperti diketahui, Aurelia menabrak Andre Njotohusodo, 50, hingga tewas di kawasan perumahan di Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) sore.

Bahkan Aurelia juga terlibat penyerangan dengan istri korban yang marah karena suaminya ditabrak. Ironisnya, penyerangan terjadi di samping jasad Andre yang sudah terbujur kaku.

Polisi pun menetapkan Aurelia sebagai tersangka karena terbukti mengendarai Honda Brio bernomor polisi B-1578-NRT dengan kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk. Hal itu berdasarkan rekaman CCTV dan ditemukannya botol minuman keras jenis Soju yang ditemukan di dalam mobilnya. (RMI/RAC)

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

BANDARA
Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Ngaku Mau Liburan ke Kamboja, 3 WNI Digagalkan Berangkat Kerja Secara Ilegal di Bandara Soetta

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:08

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mencegah keberangkatan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak bekerja secara ilegal atau nonprosedural di Kamboja.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill