Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com–DPRD Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 sesuai dengan pendataan yang telah diverifikasi.
"Saya mengingatkan kepada Pemkot agar segera bansos yang sudah dilakukan pendataan segera didistribusikan," ujar Gatot Wibowo, Ketua DPRD Kota Tangerang, Senin (8/6/2020).
Menurut Gatot, saat ini masyarakat terdampak pandemi COVID-19 sangat membutuhkan bansos dari Pemkot Tangerang. Terlebih, Rp144 miliar anggaran Pemkot Tangerang telah dialokasi untuk jaminan pengaman sosial (JPS), juga pendataan bagi penerima bansos sudah dilakukan.
"Jadi, verifikasi data penerima yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, semua, segera didistribusikan bantuannya dari Pemkot Tangerang. Bukan dari pusat maupun provinsi," tuturnya.
Gatot menambahkan data penerima bansos Pemkot Tangerang dapat diinformasikan kepada masyarakat terutama penerima dengan memanfaatkan teknologi demi transparansi.
"Bisa ditempel di kantor kelurahan atau dimanfaatkan lewat aplikasi agar masyarakat semua tenang," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Suli Rosadi menuturkan data penerima bansos terdampak COVID-19 seluruhnya sudah ter-cover dari pemerintah pusat dan Provinsi Banten sebanyak 165 ribu lebih keluarga. Bahkan, kata dia, data tersebut melebihi kapasitas penerima yang berhak.
"Jadi, kalau sudah semuanya ter-cover dari pusat dan provinsi, bantuannya (dari Pemkot Tangerang) buat siapa lagi?" katanya.(RMI/HRU)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGBanyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews