UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com–Kota Tangerang diteror rentetan kasus penembakan misterius yang mengakibatkan dua korban yakni Ozi, 18, dan Ikhsan, 20, yang harus mendapatkan tindakan medis di rumah sakit.
Insiden tersebut terjadi di tiga lokasi yakni kawasan wisata kuliner Laksa, Taman Gajah Tunggal, dan Restoran Bakmi Mega 28. Lokasi ini masih dalam wilayah Kecamatan Tangerang.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ghufroni menanggapi teror kasus penembakan yang terjadi hanya dalam kurun waktu 90 menit.
"Kalau dilihat dari peristiwanya secara berdekatan dari sisi waktunya, diduga ini dilakukan oleh orang yang sama. Hanya beda tempat," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (8/6/2020).
Menurut Ghufroni, diperkirakan pelaku yang masih dalam pencarian pihak kepolisian ini memiliki masalah dalam kepribadiannya.
"Bisa jadi ini dilakukan oleh orang yang iseng dan punya kepribadian yang menyimpang," katanya.
Sehingga, dia berharap kasus penembakan ini bukan merupakan teror yang direncanakan secara matang oleh pelaku maupun jaringannya dengan tujuan untuk menimbulkan keresahan warga.
"Kalau direncanakan itu ada kesengajaan untuk menciptakan teror atau menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews