Connect With Us

Kasus Penembakan di Tangerang, Begini Kata Pengamat

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Juni 2020 | 19:41

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ghufroni. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com–Kota Tangerang diteror rentetan kasus penembakan misterius yang mengakibatkan dua korban yakni Ozi, 18, dan Ikhsan, 20, yang harus mendapatkan tindakan medis di rumah sakit. 

Insiden tersebut terjadi di tiga lokasi yakni kawasan wisata kuliner Laksa, Taman Gajah Tunggal, dan Restoran Bakmi Mega 28. Lokasi ini masih dalam wilayah Kecamatan Tangerang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ghufroni menanggapi teror kasus penembakan yang terjadi hanya dalam kurun waktu 90 menit. 

"Kalau dilihat dari peristiwanya secara berdekatan dari sisi waktunya, diduga ini dilakukan oleh orang yang sama. Hanya beda tempat," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (8/6/2020). 

Menurut Ghufroni, diperkirakan pelaku yang masih dalam pencarian pihak kepolisian ini memiliki masalah dalam kepribadiannya. 

"Bisa jadi ini dilakukan oleh orang yang iseng dan punya kepribadian yang menyimpang," katanya. 

Sehingga, dia berharap kasus penembakan ini bukan merupakan teror yang direncanakan secara matang oleh pelaku maupun jaringannya dengan tujuan untuk menimbulkan keresahan warga. 

"Kalau direncanakan itu ada kesengajaan untuk menciptakan teror atau menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill