ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Karyawan PT Mayora Indah 1 di Jalan Industri Telesonic, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung,
Kota Tangerang digegerkan karena kasus diduga bunuh diri di lokasi pabrik tersebut, Sabtu (20/6/2020).
Seorang pria berinisial Ru, 47 tahun, ditemukan tergantung dengan seutas kain selendang di lehernya.
Peristiwa itu terjadi di gudang candy. Korban pertama kali ditemukan dua karyawan lainnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Belum diketahui motif kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariono membenarkan peristiwa tersebut.
Setelah petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan, dengan memeriksa kondisi tubuh korban, tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban.
Sehingga, kesimpulan sementara, korban tewas karena bunuh diri.
“Untuk motif korban gantung diri masih dalam proses penyelidikan. Jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang,” singkat Zazali saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGTelkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews