TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Karyawan PT Mayora Indah 1 di Jalan Industri Telesonic, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung,
Kota Tangerang digegerkan karena kasus diduga bunuh diri di lokasi pabrik tersebut, Sabtu (20/6/2020).
Seorang pria berinisial Ru, 47 tahun, ditemukan tergantung dengan seutas kain selendang di lehernya.
Peristiwa itu terjadi di gudang candy. Korban pertama kali ditemukan dua karyawan lainnya sekitar pukul 07.00 WIB.
Belum diketahui motif kasus tersebut. Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariono membenarkan peristiwa tersebut.
Setelah petugas datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan, dengan memeriksa kondisi tubuh korban, tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban.
Sehingga, kesimpulan sementara, korban tewas karena bunuh diri.
“Untuk motif korban gantung diri masih dalam proses penyelidikan. Jasad korban telah dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang,” singkat Zazali saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews