Connect With Us

Pemkot Tangerang Gelar Rapid Test Drive Thru Gratis di Mal Balekota 25-27 Juni

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:49

Tampak warga mengikuti rapid tes COVID-19 yang digelar oleh Pemkot Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan akan menggelar rapid test drive thru corona gratis di lobby Mal Balekota, Kota Tangerang.

Informasi tersebut terkonfirmasi dari Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tangerang Indri Bevy.

“Ya, benar kami akan gelar rapid test gratis,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Rapid test gratis ini akan berlangsung selama 25-27 Juni 2020 pukul 09.00-15.00 WIB. Indri mengatakan peserta rapid test drive thru ini untuk umum terutama warga Tangerang Raya.

“Iya umum, nanti drive thru,” kata dia.

Adapun kuota peserta rapid test yang bekerja sama dengan Mal Balekota dan StarFitness ini terbatas.

“Saya enggak hafal jumlah kuotanya, tapi yang jelas terbatas,” ucapnya.

Bagi peseta yang ingin mengikuti rapid test ini dipersilakan untuk mendaftar secara daring melalui link http//bit.ly/rapidtestbk atau scan QR code.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill