Connect With Us

Kota Tangerang Lanjut PSBB atau New Normal? GMNI Sarankan Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 28 Juni 2020 | 15:18

Sejumlah mahasiswa GMNI Kota Tangerang menduduki pintu gerbang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dalam aksi unjuk rasa, Minggu (28/6/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid empat di Kota Tangerang berakhir hari ini, Minggu (28/6/2020). Namun belum diketahui apakan pemerintah daerah setempat akan kembali memperpanjang PSBB ataukah memberlakukan new normal.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang Dede Hardian memberikan saran dalam teka-teki yang masih menunggu keputusan Gubernur Banten itu. Dia menyebut lebih baik PSBB diakhiri. 

"Ada baiknya Kota Tangerang fokus untuk persiapan standar sosial baru (new normal)," ujarnya kepada TangerangNews, Minggu (28/6/2020).

Saran ini disampaikan atas dua dasar yang cukup penting.  Pertama, soal pendapatan masyarakat yang semakin menurun akibat PSBB. Kedua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga ikut menyusut.

"Jika sekolah-sekolah dan kampus mulai beroperasi, otomatis masyarakat kecil bisa kembali berdagang. Dan jika mal kembali dibuka, pendapatan daerah juga akan menuju tahap pemulihan," imbuh Dede.

Dede menambahkan penerapan new normal ini tentunya dengan mengacu pada standar sosial yang baru, dengan hidup lebih sehat dan bersih. (RAZ/RAC)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
10 Tahun Sisumaker, Pemkot Tangsel Buka Akses Persuratan Digital bagi Publik

10 Tahun Sisumaker, Pemkot Tangsel Buka Akses Persuratan Digital bagi Publik

Sabtu, 3 Januari 2026 | 20:00

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menandai satu dekade implementasi Sistem Surat Masuk dan Keluar (Sisumaker).

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill