TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) tahap empat di Kota Tangerang, pada Minggu (28/6/2020), Palang Merah Indonesia (PMI) setempat menggencarkan aksi pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara melakukan penyemprotan cairan disinfektan.
"Disinfeksi ini kami mengerahkan satu unit kendaraan taktis 'gunner sprayer' bantuan dari pemerintah pusat, sekaligus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan di masa normal baru ini," kata Ketua PMI Kota Tangerang Kuswara, Minggu (28/6/2020).
Menurut dia, disinfeksi dengan menggunakan kendaraan taktis tersebut diklaim dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 seperti dilakukan di Kota Wuhan, Tiongkok (China).
Penyemprotan dilakukan dengan bekerja sama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang yang berasal dari TNI, Polri dan Satgas Percepatan Penanggulangan COVID-19, serta pertugas dari pemerintah setempat dilaksanakan di 13 kecamatan.

Disinfeksi ini dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan relawan PMI Kota Tangerang serta bekerja sama dengan PMI Pusat dan Pemkot Tangerang.
Disinfeksi ini dilakukan di jalan-jala protokol, permukiman warga, perkantoran, pusat keramaian, sarana pendidikan dan keagamaan serta daerah rawan lainnya.
“Kami juga mengerahkan armada lain berupa bentor, kendaraan bak terbuka dan ada juga relawan yang melakukan disinfeksi dengan menggunakan 'hand sprayer' (semprotan tangan),” tambahnya.
Kuswara mengatakan operasi penyemprotan disinfektan ini merupakan misi kemanusiaan PMI untuk membantu pemerintah dalam melakukan mitigasi COVID-19.
Disinfeksi difokuskan langsung ke objek yang sering bersentuhan langsung dengan manusia, bukan jalanannya. (RAZ/RAC)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews