Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) di Kota Tangerang akan diperpanjang atau berakhir setelah empat kali diberlakukan.
Hari ini, Minggu (28/6/2020) batasan PSBB berakhir, namun belum ada kejelasan pemerintah daerah memutuskannya.
Sebab, sampai saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi. Seperti yang dikatakan Kabag Humas Kota Tangerang Bueceu Gartina.
"Belum tahu ini, sebab masih melakukan sambungan video dengan pihak Pemerintah Provinsi, masih melakukan evaluasi," ujar saat dikonfirmasi TangerangNews.com melalui aplikasi pesan, Minggu (28/6/2020).
Namun yang jelas, menjelang berakhirnya pemberlakuan PSBB, sejumlah jalan-jalan protokoler di Kota Tangerang, disemprot cairan disinfektan dengan mobil gunner, yang dibantu Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat.
Mobil gunner yang memiliki corong untuk menembakan cairan disinfektan ini, diklaim dapat memberantas COVID-19, seperti yang dilakukan di Kota Wuhan, Cina.
PMI Kota Tangerang pun menggunakan mobil gunner melakukan penyemprotan di jalan-jalan protokol di 13 kecamatan yang ada di wilayah kota Tangerang. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGSebanyak 75 anak usia dini dari keluarga berpenghasilan rendah di kawasan BSD City dan sekitarnya resmi dinyatakan lulus dari program Pembinaan Anak Usia Dini dan Parenting (PASP) Do & Learn Angkatan XII.
Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kakap peredaran zat kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida ilegal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews