Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan
Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TANGERANGNEWS.com–Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid empat di Kota Tangerang yang berakhir hari ini kembali diperpanjang. Dengan demikian, PSBB di Kota Tangerang berlanjut menjadi jilid kelima.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan diperpanjangannya PSBB hingga 12 Juli 2020 ini sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Pak Gubernur maunya diperpanjang hingga 2 minggu ke depan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/6/2020).
Meskipun diperpanjang, aturan PSBB lebih dilonggarkan. Seperti pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi, restoran yang sudah boleh makan di tempat, dan beberapa fasilitas umum lainnya yang beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Arief menuturkan perpanjangan PSBB ini juga bakal tetap menerapkan konsep PSBL RW. Sebab, PSBL RW diklaim mampu menekan jumlah zona merah penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang.
"Ini terbukti, dari yang awal kasus ini ada, terdapat 250-an RW, kemudian turun menjadi 60 RW yang menerapkan PSBL. Rinciannya 12 RW masih zona merah, 48 lagi zona kuning," kata Arief.
Arief pun meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan berjaga jarak sosial. (RAZ/RAC)
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TODAY TAGDokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.
Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang kini dilengkapi fasilitas pencucian truk sampah (truck wash).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews