Connect With Us

Warganya Disiplin Protokol Kesehatan, Poris Plawad Nol Kasus COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 Juni 2020 | 12:57

Lurah Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kundarto. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Lurah Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kundarto mengeklaim para warganya disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Alhamdulillah warga kami sudah disiplin semua di sini," ujarnya saat ditemui TangerangNews di kantor Kelurahan Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, Senin (29/6/2020).

Dia mengatakan 16 rukun warga di kelurahanya telah membentuk Kampung Siaga COVID-19 (Si Gacor) yang digagas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. "Ya, semuanya juga sudah bentuk Si Gacor," katanya.

Dalam penerapan Kampung Si Gacor, para warga rutin menggencarkan upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19 yang disupport pihak kelurahan. "Kami masih gencarkan sosialisasi. Apalagi PSBB diperpanjang," ucapnya.

Dia menambahkan kedisiplinan warganya yang menerapkan protokol kesehatan terbukti dengan tidak adanya kasus penderita COVID-19 di Poris Plawad.(RAZ/HRU)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill