Connect With Us

Warganya Disiplin Protokol Kesehatan, Poris Plawad Nol Kasus COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 29 Juni 2020 | 12:57

Lurah Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kundarto. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Lurah Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kundarto mengeklaim para warganya disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Alhamdulillah warga kami sudah disiplin semua di sini," ujarnya saat ditemui TangerangNews di kantor Kelurahan Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, Senin (29/6/2020).

Dia mengatakan 16 rukun warga di kelurahanya telah membentuk Kampung Siaga COVID-19 (Si Gacor) yang digagas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. "Ya, semuanya juga sudah bentuk Si Gacor," katanya.

Dalam penerapan Kampung Si Gacor, para warga rutin menggencarkan upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19 yang disupport pihak kelurahan. "Kami masih gencarkan sosialisasi. Apalagi PSBB diperpanjang," ucapnya.

Dia menambahkan kedisiplinan warganya yang menerapkan protokol kesehatan terbukti dengan tidak adanya kasus penderita COVID-19 di Poris Plawad.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Menteri LH Turun Tangan Bersihkan Sampah di Serpong Tangsel

Rabu, 4 Februari 2026 | 17:21

Menteri Lingkungan Hidup (LH) / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq turun langsung melakukan penyisiran dan pembersihan sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu 4 Februari 2026.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KOTA TANGERANG
Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Selasa, 3 Februari 2026 | 22:23

Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill