Pria di Kosambi Diciduk Polisi Jual 1.346 Butir Tramadol dan Eximer
Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:36
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com–Lurah Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kundarto mengeklaim para warganya disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
"Alhamdulillah warga kami sudah disiplin semua di sini," ujarnya saat ditemui TangerangNews di kantor Kelurahan Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, Senin (29/6/2020).
Dia mengatakan 16 rukun warga di kelurahanya telah membentuk Kampung Siaga COVID-19 (Si Gacor) yang digagas Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. "Ya, semuanya juga sudah bentuk Si Gacor," katanya.
Dalam penerapan Kampung Si Gacor, para warga rutin menggencarkan upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19 yang disupport pihak kelurahan. "Kami masih gencarkan sosialisasi. Apalagi PSBB diperpanjang," ucapnya.
Dia menambahkan kedisiplinan warganya yang menerapkan protokol kesehatan terbukti dengan tidak adanya kasus penderita COVID-19 di Poris Plawad.(RAZ/HRU)
Polisi mengamankan seorang pria berinisial CF, 25, yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGBaterai menjadi salah satu benda yang digunakan dalam berbagai aktivitas sehari-hari. Mulai dari remote, jam, mouse, senter hingga mainan, berbagai perangkat membutuhkan baterai agar dapat berfungsi.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews