Buang Sampah Sembarangan, 48 Warga Tangsel Dihukum Sapu Jalan
Minggu, 18 Januari 2026 | 20:15
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TANGERANGNEWS.com–Misteri identitas jasad wanita korban pembunuhan yang ditemukan telah membusuk di sebuah bekas empang di Karawaci, Kota Tangerang terungkap.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan keluarga korban serta pelakunya.
Gadis yang kemudian diketahui bernama Susilawati, 20, itu ternyata warga asal Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pelakunya tak lain adalah kekasihnya sendiri. Keberhasilan ini setelah petugas menyebar foto serta ciri-ciri korban.
Publikasi media yang masif, turut mempercepat polisi menemukan keluarga korban. Korban ditemukan di sebuah empang di eks empang Kampung Gerendeng Pulo, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020).
Baca Juga :
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Muhammad Sidik, 19 tahun.
Pelaku adalah pekerja pabrik yang berdomisili di Cibodas, Kota Tangerang.
"Korban dibunuh pelaku yang punya psikis batal nikah," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).
Susilawati adalah seorang pekerja pabrik. Hal itu membantah kabar bawah dia adalah siswi SMP. Dugaan itu saat itu karena postur tubuhnya yang mungil, juga mengenakan ikat pinggang OSIS SMP.
Antara korban dan pelaku belum lama saling mengenal. Setelah dua bulan berkenalan melalui media sosial, keduanya lalu saling jatuh cinta.
Entah bagaimana bisa terjadi, kekasih korban mengaku gelap mata karena terbakar rasa cemburu.
Kapolres pun tak menjelaskan pemicu pertengkaran antara pelaku dengan korban sebelum dijemput ajal.
Korban lalu dicekik, kemudian terjatuh dan menghembuskan napas terakhirnya.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian menceburkan jasad korban ke bekas empang dimana korban ditemukan, dengan ditutupi daun pisang.
"Pelaku membunuh karena cemburu dengan korban," ungkapnya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperketat pengawasan terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews