Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi
Senin, 15 September 2025 | 12:21
Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.
TANGERANGNEWS.com–Misteri identitas jasad wanita korban pembunuhan yang ditemukan telah membusuk di sebuah bekas empang di Karawaci, Kota Tangerang terungkap.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menemukan keluarga korban serta pelakunya.
Gadis yang kemudian diketahui bernama Susilawati, 20, itu ternyata warga asal Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Pelakunya tak lain adalah kekasihnya sendiri. Keberhasilan ini setelah petugas menyebar foto serta ciri-ciri korban.
Publikasi media yang masif, turut mempercepat polisi menemukan keluarga korban. Korban ditemukan di sebuah empang di eks empang Kampung Gerendeng Pulo, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (12/6/2020).
Baca Juga :
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, korban dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Muhammad Sidik, 19 tahun.
Pelaku adalah pekerja pabrik yang berdomisili di Cibodas, Kota Tangerang.
"Korban dibunuh pelaku yang punya psikis batal nikah," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/6/2020).
Susilawati adalah seorang pekerja pabrik. Hal itu membantah kabar bawah dia adalah siswi SMP. Dugaan itu saat itu karena postur tubuhnya yang mungil, juga mengenakan ikat pinggang OSIS SMP.
Antara korban dan pelaku belum lama saling mengenal. Setelah dua bulan berkenalan melalui media sosial, keduanya lalu saling jatuh cinta.
Entah bagaimana bisa terjadi, kekasih korban mengaku gelap mata karena terbakar rasa cemburu.
Kapolres pun tak menjelaskan pemicu pertengkaran antara pelaku dengan korban sebelum dijemput ajal.
Korban lalu dicekik, kemudian terjatuh dan menghembuskan napas terakhirnya.
Tak sampai disitu, pelaku kemudian menceburkan jasad korban ke bekas empang dimana korban ditemukan, dengan ditutupi daun pisang.
"Pelaku membunuh karena cemburu dengan korban," ungkapnya.
Kini, pelaku mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (RMI/RAC)
Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.
Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Gubernur Banten Andra Soni menyebut terdapat 8.126 ton sampah yang timbul per harinya di Provinsi Banten dan kemungkinan akan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.