Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com–DPD Partai Golkar menggelar musyawarah daerah (musda) ke-VI di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2020). Musda yang kandidatnya hanya petahana Sachrudin tersebut dikawal massa dari ojek online (ojol).
Menurut Syamsudin, salah satu ojol, ratusan rekannya yang datang di Hotel Allium ini berasal dari Tangerang Raya.
Kedatangan massa Ojol ini untuk mengawal calon yang terpilih memimpin Golkar Kota Tangerang periode 2020-2025.

"Ojol ini dari Tangerang Raya. Saya sendiri dari Pasar Kemis ingin mengawal calon. Jadi, agenda kami ke sini silaturahmi dengan Pak Sachrudin," ujarnya.
Berdasarkan pantauan TangerangNews, musda yang digelar tertutup ini masih berlangsung.

Adapun massa ojol masih menunggu di luar Hotel Allium. Tampak juga sejumlah polisi berjaga di area Allium. Polisi yang datang mengerahkan sejumlah unit mobil pengurai massa.
"Nanti setelah terpilih, kami mengawal Pak Sachrudin sekaligus silaturahmi," kata Syamsudin.

Sementara Ketua Harian DPD Golkar Kota Tangerang Dedi menyebut dalam Musda ke-VI ini, hanya diikuti satu nama yang menyatakan siap untuk menduduki jabatan Ketua DPD Golkar.
"Kalau memang satu pendaftar, maka akan terpilih secara aklamasi," kata Dedi.
Dalam bursa pencalonan itu, hanya ada satu nama yakni Sachrudin yang merupakan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang saat ini. "Sejauh ini hanya Haji Sachrudin yang sudah siap," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews