Connect With Us

5 Pria ini Sikat PDAM Tirta Benteng Seharga Rp2 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Juli 2020 | 16:29

Lima pelaku pencurian dan penadahan pipa PDAM Tirta Benteng saat polisi jumpa pers di Mapolsek Benda, Rabu (8/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Benda membekuk lima orang pria karena terlibat kasus pencurian dan penadahan pipa jaringan distribusi air minum milik PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa hasil curian, telepon seluler, bukti transaksi dan pembayaran. 

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar menerangkan, aksi para pelaku tersebut terungkap dari adanya laporan pihak pelapor PT Yasa Industri Nusantara, yang mengalami pencurian besi pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada proyek PDAM Tirta Benteng.

"Ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri, yang dilakukan dari komplotan yang berhasil kami amankan. Diantaranya, berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," ujarnya, Rabu (8/7/2020).

Dalam kasus ini, PT. Yasa Industri Nusantara mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp2 miliar lebih. Perusahaan tersebut juga, kemudian baru melapor ke Polisi pada 3 Juli 2020 kemarin.

"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa," jelasnya. 

Menurutnya, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun media sosial Facebook, dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp5 ribu per kilogram.

"Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa ke pengepul," terang Kapolsek.

"Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan diduga fiktif," imbuhnya. 

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polsek Benda. Adapun tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

OPINI
Pertamina dan Ancaman Korupsi: Menguji Sistem Antikorupsi BUMN

Pertamina dan Ancaman Korupsi: Menguji Sistem Antikorupsi BUMN

Kamis, 4 Desember 2025 | 18:26

Sebagai salah satu BUMN penting yang mengendalikan energi nasional, Pertamina selalu menjadi perhatian masyarakat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Makna Warna Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA

Selasa, 2 Desember 2025 | 14:59

Meski sudah dipakai puluhan tahun, tak banyak yang tahu bahwa warna seragam sekolah di Indonesia ternyata memiliki makna tersendiri. Mulai dari putih-merah, putih-biru, hingga putih-abu, setiap kombinasi warna dirancang

KAB. TANGERANG
Viral! Seorang Ibu Nyaris Diamuk Massa Gegara Belanja Pakai Uang Palsu di Tigaraksa

Viral! Seorang Ibu Nyaris Diamuk Massa Gegara Belanja Pakai Uang Palsu di Tigaraksa

Kamis, 4 Desember 2025 | 22:07

Seorang ibu nyaris menjadi sasaran amukan massa karena kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis 04 Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill