Connect With Us

5 Pria ini Sikat PDAM Tirta Benteng Seharga Rp2 Miliar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 8 Juli 2020 | 16:29

Lima pelaku pencurian dan penadahan pipa PDAM Tirta Benteng saat polisi jumpa pers di Mapolsek Benda, Rabu (8/7/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Polsek Benda membekuk lima orang pria karena terlibat kasus pencurian dan penadahan pipa jaringan distribusi air minum milik PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pipa hasil curian, telepon seluler, bukti transaksi dan pembayaran. 

Kapolsek Benda Kompol Doddy Ginanjar menerangkan, aksi para pelaku tersebut terungkap dari adanya laporan pihak pelapor PT Yasa Industri Nusantara, yang mengalami pencurian besi pipa HDPE Jaringan Distribusi Utama (JDU) pada proyek PDAM Tirta Benteng.

"Ada sekitar 170 batang pipa yang telah hilang dicuri, yang dilakukan dari komplotan yang berhasil kami amankan. Diantaranya, berinisial JRK, HG, RF, B, dan AA," ujarnya, Rabu (8/7/2020).

Dalam kasus ini, PT. Yasa Industri Nusantara mengalami kerugian materi yang ditaksir senilai Rp2 miliar lebih. Perusahaan tersebut juga, kemudian baru melapor ke Polisi pada 3 Juli 2020 kemarin.

"Berdasarkan laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka JRK dan HG, dari pengakuan keduanya terhitung dari bulan maret hingga juni 2020 telah melakukan pencurian sebanyak 170 batang pipa," jelasnya. 

Menurutnya, tersangka menawarkan dan menjual barang hasil curiannya tersebut melalui akun media sosial Facebook, dan menjual hasil curiannya itu dengan harga Rp5 ribu per kilogram.

"Tersangka mengangkut pipa-pipa tersebut dengan menyewa mobil crane dan truk fuso untuk dibawa ke pengepul," terang Kapolsek.

"Untuk meyakinkan pembeli tersangka JRK dan HG memberikan dokumen berupa surat jalan diduga fiktif," imbuhnya. 

Kini, para tersangka mendekam di tahanan Polsek Benda. Adapun tersangka JRK dan HG dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan RF, B dan AA disangkakan dengan pasal 480 (Penadahan) ancaman hukumannya penjara paling lama 4 tahun. (RMI/RAC)

BISNIS
Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Dukung Hidup Sehat, Juicefriend Buka Outlet di Rumah Sakit Targetkan Pasien dan Nakes

Selasa, 2 Desember 2025 | 21:04

Dalam langkah strategis untuk mendekatkan pilihan minuman bernutrisi ke pusat kesehatan, Juicefriend, brand minuman segar berbahan dasar buah dan sayur, resmi membuka cabang ke-14. Lokasi terbaru ini berada di Rumah Sakit Permata Keluarga

HIBURAN
Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Sepi Penonton, 15 Bioskop di Indonesia Terancam Tutup

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:39

Penurunan jumlah penonton dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya membuat sejumlah operator bioskop kesulitan bertahan. Badan Perfilman Indonesia (BPI) menyebut ada 15 bioskop yang terancam tutup dalam waktu dekat.

TEKNO
Bye-bye Manual! Ini 10 Software Absensi Terbaik Buatan Anak Bangsa

Bye-bye Manual! Ini 10 Software Absensi Terbaik Buatan Anak Bangsa

Rabu, 3 Desember 2025 | 17:11

Penggunaan software absensi kini menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan di Indonesia karena sistem manual seperti fingerprint lama, Excel, atau catatan kertas tidak lagi efisien dan rawan kesalahan.

BANTEN
Kejar Target Pendapatan, Pemprov Dorong Kendaraan Operasional Perusahaan di Banten Balik Nama Jadi Plat A

Kejar Target Pendapatan, Pemprov Dorong Kendaraan Operasional Perusahaan di Banten Balik Nama Jadi Plat A

Rabu, 3 Desember 2025 | 22:37

Di sisa satu bulan akhir tahun 2025 ini, Pemprov Banten melancarkan strategi yang menargetkan kontribusi perusahaan besar yakni mengalihkan plat nomor kendaraan operasional menjadi plat Banten (Plat A).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill