Connect With Us

Komplotan Curanmor di Tangerang Dibekuk Polisi, 4 Didor

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:42

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota membekuk komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka sekaligus barang bukti berupa 17 sepeda motor yang diduga hasil curian. 

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan ketujuh pelaku tersebut berinisial A alias HA, AR alias R, ST alias S, M alias I, RH, T dan EC. 

Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Tangerang. "Empat orang tersangka kami tindak tegas terukur (tembak) di kaki karena berupaya melawan saat ditangkap," ujarnya, Rabu (15/7/2020). 

Dia menyebut komplotan tersebut kerap melakukan aksi curanmor di wilayah Perimeter Selatan, Kota Tangerang. Sepeda motor hasil kejahata lalu dijual ke penadah.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020). 

"Mereka tersangka curanmor hingga penadahan," katanya. 

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 17 unit sepeda motor berbagai jenis, tiga buah kunci leter T, empat mata kunci, sebelas unit ponsel, satu pisau jenis belati, dan empat lembar STNK.

Tujuh tersangka komplotan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berdiri dengan kondisi tangan terikat di halaman polsek Pakuhaji bersama Anggota polsek Pakuhaji, Rabu (15/7/2020).

"Dalam aksinya, tersangka menyasar motor yang terparkir di luar rumah kontrakan dengan jam operasi dari jam satu malam sampai menjelang subuh," ungkapnya.

Kini ketujuh tersangka mendekam di sel Mapolsek Pakuhaji. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya, yakni Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara dan 4 tahun kurungan penjara. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KOTA TANGERANG
Bakal Kembali Difungsikan, Drainase Irigasi Sipon Cipondoh Tangerang Dinormalisasi 

Bakal Kembali Difungsikan, Drainase Irigasi Sipon Cipondoh Tangerang Dinormalisasi 

Jumat, 26 April 2024 | 10:20

Drainase di sekitar kawasan Jalan Irigasi Sipon, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dinormalisasi.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill