Connect With Us

Dituntut 11 Tahun, Pledoi Aurelia Penabrak Maut di Karawaci Bikin Orangtua Menangis

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 Juli 2020 | 19:33

Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia saat hendak duduk di kursi pesakitan setelah menyerahkan nota pembelaan kepada hakim dalam sidang pledoi kasus kecelakaan maut di Pengadilan Negeri Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Terdakwa Aurelia Margaretha Yulia, 26, bersama tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan setelah dituntut 11 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang beragendakan pledoi kasus kecelakaan maut di Karawaci, Kamis (23/7/2020). 

Dalam nota pembelaannya, Aurelia meminta maaf kepada keluarga almarhum Andre Njotohusodo, 50. Dia juga mengakui kesalahannya, yakni berkendara dengan lalai hingga mengakibatkan Andre meninggal. 

Dia pun heran dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan tuntutan kepadanya 11 tahun penjara. Dia lalu membandingkan kasusnya dengan perkara Deri Setiawan yang hanya dituntut 2 tahun penjara.

Padahal, kata dia, Deri yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada beberapa waktu lalu ini terbukti menabrak korban dalam keadaan mabuk. 

"Saya meminta majelis hakim untuk memberikan vonis secara adil," kata Aurelia dalam pledoinya.

Sementara penasehat hukum Aurelia, Charles Situmorang juga membacakan nota pembelaan sebanyak 46 lembar halaman dalam lima bab. 

Charles mengatakan tidak sependapat dengan JPU. Dia menyebut kalau JPU tidak objektif dalam persidangan. 

"JPU di sini hanya mencari kepamoran dan pujian dari atasannya. Bukan semata-mata demi penegakan hukum yang berlaku," ungkapnya. 

Sidang pledoi ini sempat diberhentikan majelis hakim Arif Budi Cahyono karena orang tua terdakwa menangis di dalam ruang sidang. 

"Kalau ibu tidak kuat melihat persidangan lebih baik jangan melihat. Lebih baik di luar," kata Arif. 

Ibunda terdakwa sambil menitikan air matanya menjawab kalau dirinya kuat melihat persidangan ini. Lalu sidang pun dilanjutkan. 

Charles melanjutkan bahwa JPU tidak objektif dan sangat berpihak pada keluarga korban tanpa melihat fakta persidangan. 

Menurutnya, JPU memasukkan satu saksi yang tidak diperiksa pada persidangan ke dalam tuntutan sidang. 

"Motivasi JPU balas dendam dan menyakini bahwa tidak ada hal lain yang diajukan JPU," katanya. 

Tim kuasa hukum Aurelia menambahkan bahwa terdakwa hanya lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan korban meninggal.

Kata dia, terdakwa berkendara dalam keadaan sadar dan tidak mabuk. Hal ini dibuktikan dari pernyataan saksi yang menyebut kalau terdakwa dapat berkendara dengan fokus saat ramainya kondisi lalu lintas. 

"Saat parkir juga terdakwa tidak kesulitan. Terdakwa sebelum menabrak sempat melambatkan laju kendaraannya," katanya. 

"Tetapi saat di Jalan Kalimantan, terdakwa mengalihkan perhatiannya ke HP (ponsel) selanjutnya menabrak korban dengan kecepatan 50 Km per jam," imbuhnya. 

Dia menambahkan terdakwa mengidap penyakit bipolar berdasarkan surat rujukan hasil pemeriksaan terdakwa di RS Siloam Lippo pada 27 Maret 2020. 

Dalam nota pembelaannya juga, kata dia, terdakwa belum pernah dipidana selain perkara yang dihadapi saat ini. Terdakwa juga belakangan ini merupakan tulang punggung keluarga.

"Sehingga pantas dan layak menjadi alasan untuk meringankan terdakwa," paparnya. 

Sementara itu, hakim ketua menyampaikan kalau agenda sidang ditunda. Dia menyebut sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (29/7/2020) dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi pihak terdakwa. 

Menanggapi sidang pledoi, JPU Haerdin mengatakan pihaknya akan menjawab pledoi pihak terdakwa. Dia menuturkan dalam kasus ini dirinya berprinsip pada tuntutan yang telah disampaikan. 

"Saya kira kemarin tahap tuntutan, ini pembelaan, nanti kita jawab lagi. Replik duplik. Tapi kita jaksa tetap pada tuntutan, nanti kita lihat ke depan. Intinya itu," pungkasnya. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Kalimantan Raya Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. Korban saat itu sedang joging bersama anak dan anjingnya.

Tiba-tiba datang mobil Honda Brio yang dikemudikan Aurelia. Seketika Aurelia menabrak korban dan anjingnya. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Begitu juga anjing milik korban.

Keecelakaan itu terjadi setelah Aurelia pulang dari restoran Korea. Aurelia mengaku sempat minum soju di restoran tersebut.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Tramadol dan Hexymer Kerap Dipakai Pelajar Tangerang Buat Tawuran

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:16

Polres Metro Tangerang Kota mengungkap fakta bahwa konsumsi obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer kerap dijadikan dorongan nyali bagi para remaja di Tangerang untuk tawuran.

TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

TANGSEL
Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Pilar Tegur Camat Pondok Aren yang Pergi ke Bandung saat Agenda Rapat Darurat Sampah Tangsel

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:14

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menegur Camat Pondok Aren Hendra yang tidak hadir dalam rapat koordinasi penanganan sampah di tengah kondisi darurat sampah yang sedang dihadapi Tangsel.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill