Connect With Us

Diliburkan Sepihak, Massa Buruh Geruduk Kantor Wali Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juli 2020 | 12:12

Buruh Demo di depan kantor Wali Kota Tangerang, Senin (27/7/2020). (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengepung kantor Wali Kota Tangerang, Senin (27/7/2020).

Para buruh tersebut menuntut Pemerintah Kota Tangerang untuk memfasilitasi persoalan mereka, yakni diliburkan tapi tidak dibayar perusahaan.

Menurut koordinator KASBI Banten Maman Nuriman, sedikitnya ada 35 pekerja PT Sutera Indah Utama yang diliburkan secara sepihak.

Selama diliburkan, para pekerja tidak dibayar upahnya oleh perusahaan yang berlokasi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang itu. 

"Sudah empat bulan sejak April para pekerja diliburkan dan upahnya tidak dibayar," ujarnya. 

Alasan perusahaan meliburkan karyawan secara sepihak karena pandemi COVID-19, terutama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kami sudah adukan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan, tapi tidak ada kejelasan," katanya. 

Menurutnya, berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja bersedia melakukan yang telah dijanjikan. Tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya.

"Kami berharap Wali Kota Tangerang bisa menyelesaikan masalah ini, karena kami juga warganya," pungkasnya. 

Saat ini perwakilan buruh sedang mediasi dengan Pemerintah Kota Tangerang yang diwakili Asisten Daerah dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang.(RAZ/HRU)

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill