Connect With Us

Disahkan, Berikut Isi Tiga Raperda Kota Tangerang

Advertorial | Jumat, 31 Juli 2020 | 20:09

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismanyah saat menandatangani tiga Raperda dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan oleh Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang dalam Rapat Paripurna Senin (27/7/2020).

Adapun tiga Raperda yang dihasilkan dari kesepakatan bersama tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah No 16/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2019.

Terkait Raperda Retribusi Jasa Umum, terdapat lima jenis retribusi yang dilakukan perubahan. Diantaranya retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi tera ulang.

"Dengan perubahan ini, diharapkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), jadi menciptakan pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismanyah.

Sementara itu, dalam Raperda Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemkot terus berupaya dalam penyediaan pangan yang cukup. Mulai dari jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau.

“Selain itu juga melakukan perbaikan gizi masyarakat dengan pola konsumsi makanan yang seimbang dan bernutrisi,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, untuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 yang telah disahkan dalam Raperda, memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam pembiayaan aktivitas operasional. Pembiayaan tersebut dalam rangka peningkatan pelayanan Pemkot kepada masyarakat.

Laporan APBD TA 2019 ini juga telah disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan PP No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Tangerang yang telah mendukung dan mengawal jalannya APBD TA 2019, sehingga Pemkot Tangerang mendapatkan Anugerah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya dari BPK RI," jelasnya.(ADV)

KAB. TANGERANG
Filosofi dan Makna Logo Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, Ada Unsur Obor hingga Ayam Wareng

Filosofi dan Makna Logo Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, Ada Unsur Obor hingga Ayam Wareng

Selasa, 22 September 2026 | 08:20

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi meluncurkan logo Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin 21 September 2026.

TANGSEL
Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Gegara Bakar Sampah, Api Merembet ke Gudang Telur hingga Ludes di Serpong

Senin, 21 September 2026 | 19:09

Akibat kelalaian membakar sampah, sebuah bangunan gudang telur milik Rahmat di Jalan Bhayangkara 1, RT05/02, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hangus terbakar pada Senin 21 September 2026, dini hari.

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Komisi III DPR Minta Penyelesaian Kasus Pembubaran Ibadah di Tangerang Jangan Dibiasakan Damai

Senin, 21 September 2026 | 20:55

Jagat media sosial dihebohkan dengan video aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) oleh sekelompok warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 20 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill