Connect With Us

12 Jam Kebakaran, 1 Hektare Pabrik Argo Pantes Ludes

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 2 Agustus 2020 | 13:54

Tampak petugas berusaha memedamkan api yang berkobar di Pabrik PT Argo Pantes. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran di PT Argo Pantes, Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, yang berlangsung selama 12 jam akhirnya berhasil dipadamkan.

Akibat insiden kebakaran yang mulai terjadi pada Sabtu (1/8/2020) pukul 12.00 WIB tersebut, gudang kapas seluas satu hektare di dalam pabrik ludes tak tersisa.

Baca Juga :

“Luas area terbakar bisa sampai 1 hektare,” kata Kasie Kedaruratan BPBD Kota Tangerang Hambali Bakar, Minggu (1/8/2020).

Pihaknya berhasil menguraikan api mulai pukul 23.30 WIB. Lamanya proses pemadaman terjadi karena harus mengurai bahan baku.

“Kebakaran baru padam pukul 03.48 WIB, sekitar 12 jam,” ujarnya kepada TangerangNews, Minggu (2/8/2020).

Adapun pemicu kebakaran ini karena kendala arus pendek. Dia menyebut tidak ada korban luka maupun jiwa akibat insiden ini. (RAZ/RAC)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill