Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang
Sabtu, 22 November 2025 | 18:42
Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.
TANGERANGNEWS.com–Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 14 kg.
Dalam penggalangan ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial YK, 27, DP, 25, dan ML, 21.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mereka merupakan jaringan Aceh-Sukabumi. Ganja tersebut rencananya akan didistribusikan para tersangka ke daerah Jakarta dan Sukabumi.

"Tangerang merupakan jalur transit yang digunakan untuk melakukan transaksi. Bahkan saat diintrogasi, para tersangka mengaku setiap transaksi dikirim 100 kg dari Aceh," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (4/8/2020).
Namun saat dilakukan penggeledahan di gudang penyimpanan di daerah Kabupaten Lebak, sisa barang haram tersebut semuanya telah dikirim. Petugas hanya menemukan sisa batang ganja dan karung bekas.
Dari total barang bukti yang berhasil disita, dapat menyelamatkan sebanyak 43.502 jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba.
"Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara atau seumur hidup dan atau pidana mati," pungkasnya.(RMI/HRU)
Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Layanan infrastruktur internet Cloudflare mengalami gangguan pada Selasa 18 November 2025, hingga menyebabkan sejumlah situs dan aplikasi kesulitan diakses.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews