ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Dua kubu organisasi masyarakat (ormas) terlibat bentrok di kawasan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (7/8/2020).
Pemicu bentrokan karena sengketa lahan.
Dalam bentrokan, kedua kubu saling membawa senjata seperti kayu, busur panah, samurai, celurit dan stik golf.
Pihak kepolisian berupaya mengurai bentrokan ini.
Kantor Kecamatan Pinang pun sempat menjadi sasaran amarah bentrokan ormas tersebut.
Pasalnya, pihak kecamatan rencananya menggelar apel eksekusi lahan di kantor Kecamatan Pinang.
Camat Pinang menegaskan, bentrokan karena persoalan sengketa lahan. "Salah besar kalau ada informasi Camat Pinang diserang tidak ada sama sekali, yang ada lihat masih utuh semua," ujarnya.
"Memang tadi ada dua kelompok yang berbeda pendapat dari keputusan kehakiman yang salah satu pihak dimenangkan," imbuh Kaonang.
Kaonang menjelaskan, tanah yang menjadi sengketa tersebut luasnya sekitar lima hektare. Lahannya berada di dekat kantor Kecamatan Pinang.
Persoalan lahan ini, kata dia, sudah melewati proses pengadilan.
Dalam amar putusan, pihak yang dimenangkan adalah kelompok Darmawan.
"Ini tanah luas sekali. Ada komponen yang tidak puas. Kita terus menjaga kondusifitas," ucapnya. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Momentum Ramadan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi nasional. Berdasarkan tren data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga cenderung meningkat selama periode Ramadan
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews