Connect With Us

Hore, Mahasiswa Kena PHK Bisa Bayar Kuliah Suka-suka di UMT

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:27

Rektor Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah saat di wawancarai awak media, Selasa (18/8/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Universitas Muhamadiyah Tangerang (UMT) memberikan keringanan pembayaran kuliah bagi mahasiswanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami berikan dispensasi. Bisa bayar sesuka-suka bagi mereka yang terkena PHK," ujar Rektor UMT Ahmad Amarullah, Selasa (18/8/2020).

Kebijakan ini untuk mengurangi beban bagi mahasiswa yang terdampak. Sebab, mahasiswa UMT didominasi kuliah sambil kerja.

"Kami juga memberikan bantuan dari BLH pihak kampus. Ditanyakan juga kenapa mahasiwa kami terkena PHK," ucapnya.

Menurutnya, wilayah Tangerang terjadi gelombang PHK secara masif. Oleh karena itu, kebijakan ini diterapkan di kampus.

"Bagi yang terkena PHK bisa berikan informasi ke kami. Mereka yang terkena dampak juga seperti turunnya omzet dagang karena pandemi dapat keringanan biaya," kata Amarullah.

Tapi dia tetap mengingatkan untuk mahasiswa lain pada umumnya jangan menunda untuk melakukan pembayaran. "Karena proses belajar atau tahun ajaran baru akan segera dimulai September ini," pungkasnya. (RAZ/RAC)

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

NASIONAL
Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:00

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut akan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, menyusul gangguan operasional yang terjadi pada sejumlah pembangkit listrik.

KAB. TANGERANG
Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill