Connect With Us

Dianiaya, PRT Tuntut Ganti Rugi Pada Mantan Majikan

| Kamis, 19 Agustus 2010 | 17:32



TANGERANGNEWS
-Seorang pembantu rumah tangga (PRT), Kaminah, 19, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan majikannya ke Pengadillan Negeri Tangerang, Kamis (19/8), atas penganiayaan yang yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental. Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya Diyah Stiawati dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Gugatan yang diajukan menyangkut kerugian penderitaan akibat penyiksaan selama beberapa bulan pada tahun 2008 lalu oleh majikan pasangan suami istri, Yudaka dan Sri Sunarti warga Jl Pinus, Taman Royal I, RT 01/16, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota tangerang. Dalam gugatannya, Kaminah, warga asal Serang ini, menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 174.022.763 dan imateril sebesar Rp 500.000.000.

Kuasa hukum Kaminah, Diyah mengatakan, gugatan perdata yang diajukan menuntut penggantian biaya pengobatan sampai pemulihan Kaminah, serta uang gaji yang tidak dibayar majikannya selama enam bulan. Selain itu juga, penderitaan mental kaminah yang membuatnya trauma hingga sulit bersosialisasi dengan orang lain.

“Penganiayaan yang derita Kaminah sudah kita ajukan dalam gugatan perdata ke Pengadilan. Kita tinggal menunggu pemeriksaan berkas gugatan oleh hakim untuk pelaksanaan sidang,” ungkapnya.

Diceritakkanya, selama bekerja dengan majikannya, Kaminah kerap mendapat kekerasan fisik baik dipukul dengan tangan kosong maupun dengan alat seperti balok kayu, gagang sapu, penggorengan, Setrika, hingga disundut dengan rokok yang masih menyala.

“Kaminah juga diekspolitasi dengan diwajibkan bekerja dari pagi hingga dini hari tanpa istrirahat dan makan yang cukup. Akibatnya Kaminah menderita luka berat, gizi buruk, dan gangguan psikis sehingga mengalami trauma berkepanjangan,” terang Diyah.

Sebelumnya, Yudaka dan Sri telah telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terhadap Kaminah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam persidangan di PN Tangerang pada April 2009 lalu. Namun mereka mengajukan banding hingga kasasi di Mahkamah Konstitusi, dan hakim mengurangi hukuman menjadi 2,5 tahun penjara. “Sekarang mereka sudah bebas dari penjara, Untuk itu kita lakukan gugatan perdata untuk pertanggung jawaban mereka,” kata Diyah.(rangga)
WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TEKNO
Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Rabu, 24 April 2024 | 11:25

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin pesat, sehingga banyak orang khawatir akan hilangnya pekerjaan karena kemampuan AI untuk menangani tugas-tugas tertentu.

TANGSEL
Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Usai Didemo Warga, BRIN Kembali Buka Jalan Raya Puspitek

Selasa, 23 April 2024 | 15:22

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kabulkan tuntutan warga mengenai pembatalan penutupan Jalan Ray Puspitek yang menghubungkan kawasan Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangsel dengan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill