KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com–Ribuan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten bertolak ke DPR RI, Selasa (25/8/2020).
Massa buruh yang berangkat dari titik kumpul Cikokol, Kota Tangerang tersebut hendak berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Rombongan buruh berangkat secara konvoi menggunakan sepeda motor hingga bus dari Cikokol via Daan Mogot untuk bisa tiba di gedung DPR RI, Jakarta.
Namun, konvoi tersebut sempat membuat arus lalu lintas macet. Sebab, rombongan ini menutup satu jalur jalan yang dilintasinya.
Ketua DPD KSPSI Banten Dedi Sudarajat mengatakan buruh yang berangkat dari Banten menuju gedung DPR ini berjumlah sekitar 10 ribu orang.
Adapun titik kumpulnya tak hanya di Cikokol, melainkan di Jatiuwung, Balaraja, dan Tanah Tinggi. Mereka kompak menolak RUU Ciptaker.
"Kita minta RUU itu dicabut. Isi dari klaster ketenagakerjaan itu mendegradasi kesejahteraan buruh," ujarnya.
DPR tetap membahas Omnibus Law Ciptaker para buruh akan melakukan demonstasi lebih besar.
"Jadi, kita akan unjuk rasa terus-menerus dan kalau DPR RI tetap membahas Omnibus Law kita akan mogok nasional," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mengimbau agar warga di wilayah pesisir utara (pantura) untuk mewaspadai bencana banjir yang diakibatkan fenomena rob atau air pasang.
Wacana redefinisi korupsi yang dilemparkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memicu kegaduhan baru di ruang publik. Pemerintah mengusulkan agar penegakan hukum tindak pidana korupsi bergeser mengikuti standar global
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews