Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com–Pengadilan Agama Tangerang memiliki aplikasi e-Perkara untuk memberikan pelayanan berbasis digital. Selain memanfatkan perkembangan teknologi, kehadiran e-Perkara dapat mengurai antrean masyarakat di kantor tersebut.
Panitera muda hukum Pengadilan Agama Tangerang Kumalasari mengungkapkan, aplikasi e-Perkara milik Pengadilan Agama Tangerang ini berhasil menyabet penghargaan juara I kategori inovasi terbaik se-Indonesia dari Mahkamah Agung pada 2019.
"Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat. Semua perkara di sini terintegrasi langsung dengan aplikasi ini," ujarnya saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Tangerang, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020).
Kumalasari menjelaskan aplikasi e-Perkara ini dapat diunduh pengguna melalui PlayStore. Lalu pengguna dipersilakan mendaftar akun dengan email.
"Satu akun hanya untuk satu perkara. Nanti, pengguna juga diberikan kartu elektronik e-Perkara," katanya.
Setiap pengguna memiliki kartu elektronik e-Perkara. Kartu ini memiliki barcode khusus sebagai kode untuk mengakses pelayanan digital tersebut. Barcode ini juga dapat dimanfaatkan sebagai antrean sidang.
"Kalau pakai kartu, kan sangat simple (mudah), enggak perlu ribet," ucapnya.
Kumalasari menambahkan, dengan aplikasi e-Perkara ini juga dapat dipantau seluruh perkembangan perkara di Pengadilan Agama Tangerang.
"Jadi, pelayanan kami sudah bertransfortasi secara online (daring). Sidang juga kini sebagian online dan sebagian konvensional," paparnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGAktivitas perekonomian di Kota Tangerang menunjukkan performa yang sangat impresif pada paruh pertama tahun ini.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap III untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027, sejak Senin 6 Juni 2026.
Program sekolah gratis pada dasarnya bertujuan meringankan beban masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaannya melibatkan berbagai sekolah dengan kondisi yang sangat beragam.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews