Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com–Pengadilan Agama Tangerang memiliki aplikasi e-Perkara untuk memberikan pelayanan berbasis digital. Selain memanfatkan perkembangan teknologi, kehadiran e-Perkara dapat mengurai antrean masyarakat di kantor tersebut.
Panitera muda hukum Pengadilan Agama Tangerang Kumalasari mengungkapkan, aplikasi e-Perkara milik Pengadilan Agama Tangerang ini berhasil menyabet penghargaan juara I kategori inovasi terbaik se-Indonesia dari Mahkamah Agung pada 2019.
"Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat. Semua perkara di sini terintegrasi langsung dengan aplikasi ini," ujarnya saat ditemui di kantor Pengadilan Agama Tangerang, Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (26/8/2020).
Kumalasari menjelaskan aplikasi e-Perkara ini dapat diunduh pengguna melalui PlayStore. Lalu pengguna dipersilakan mendaftar akun dengan email.
"Satu akun hanya untuk satu perkara. Nanti, pengguna juga diberikan kartu elektronik e-Perkara," katanya.
Setiap pengguna memiliki kartu elektronik e-Perkara. Kartu ini memiliki barcode khusus sebagai kode untuk mengakses pelayanan digital tersebut. Barcode ini juga dapat dimanfaatkan sebagai antrean sidang.
"Kalau pakai kartu, kan sangat simple (mudah), enggak perlu ribet," ucapnya.
Kumalasari menambahkan, dengan aplikasi e-Perkara ini juga dapat dipantau seluruh perkembangan perkara di Pengadilan Agama Tangerang.
"Jadi, pelayanan kami sudah bertransfortasi secara online (daring). Sidang juga kini sebagian online dan sebagian konvensional," paparnya. (RMI/RAC)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews