Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com–Satu pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terkonfirmasi positif COVID-19.
Kabar ini dibenarkan Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra saat dikonfirmasi TangerangNews, Jumat (28/8/2020).
"Ya, benar. Rabu malam kami dapat informasi, kalau satu pegawai kami positif COVID-19," ujarnya.
Pegawai KPU yang positif tersebut berdomisi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Namun, dia kerap bermukim di rumah orang tuanya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Menurut Syailendra, pegawainya ini positif COVID-19 karena diduga tertular dari lingkungan di Karawaci.
"Hasil tes swab, pegawai kami ini positif COVID-19. Jadi, dia dites karena di lingkungan di Karawaci itu ada yang terkonfirmasi positif juga," jelasnya.
Sebelumnya yang bersangkutan ini tidak memiliki gejala terkait COVID-19. Kini, pegawai tersebut sedang melakukan isolasi mandiri.
"Kelihatannya sehat-sehat saja, enggak ada gejala-gejala. Makanya yang bersangkutan beserta keluarga sudah isolasi," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGAksi pria berinisial LT, 40, otak di balik situs judi online kelas kakap berakhir di tangan Bareskrim Polri.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews