Connect With Us

1 Pegawai KPU Kota Tangerang Positif COVID-19

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 28 Agustus 2020 | 14:22

Kantor KPU Kota Tangerang di Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Satu pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terkonfirmasi positif COVID-19.

Kabar ini dibenarkan Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra saat dikonfirmasi TangerangNews, Jumat (28/8/2020). 

"Ya, benar. Rabu malam kami dapat informasi, kalau satu pegawai kami positif COVID-19," ujarnya.

Pegawai KPU yang positif tersebut berdomisi di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Namun, dia kerap bermukim di rumah orang tuanya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut Syailendra, pegawainya ini positif COVID-19 karena diduga tertular dari lingkungan di Karawaci.

"Hasil tes swab, pegawai kami ini positif COVID-19. Jadi, dia dites karena di lingkungan di Karawaci itu ada yang terkonfirmasi positif juga," jelasnya. 

Sebelumnya yang bersangkutan ini tidak memiliki gejala terkait COVID-19. Kini, pegawai tersebut sedang melakukan isolasi mandiri.

"Kelihatannya sehat-sehat saja, enggak ada gejala-gejala. Makanya yang bersangkutan beserta keluarga sudah isolasi," pungkasnya.(RAZ/HRU)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill