Connect With Us

Digusur Proyek Tol Bandara Soetta, Warga Benda Tuntut Rumah Singgah

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 1 September 2020 | 19:47

Tampak puluhan warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat berunjuk rasa didepan kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020). (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Puluhan warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang menggeruduk kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Demonstrasi tersebut sebagai dampak eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan Jalan Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta. 

Mereka menuntut Pemerintah Kota Tangerang untuk menyediakan rumah singgah bagi warga terdampak proyek stategis nasional tersebut. 

"Kami ingin memiliki tempat tinggal yang layak sambil tunggu pembayaran. Karena saat ini rumah kami sudah rata," ujar Dedi Sutrisno, peserta aksi. 

Tak lama berunjuk rasa, warga pun diterima Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman. Ia mengatakan, pihak warga tidak dapat berbuat banyak atas ekseskusi tersebut.

Sebab, perkara itu sudah masuk dalam konsinyasi atau dititipkan ke pengadilan. "Karena itu sudah dikonsinyasi, jadi kewenangannya pengadilan. Kita tidak bisa intervensi," ujar Herman saat menerima massa aksi. 

Hermawan juga menyarankan warga ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyampaikan aspirasi jika ingin mengubah keputusan tersebut.

"Kita tidak bisa mengintervensi apapun untuk merubah keputusan pengadilan," pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, audiensi masih berlangsung. Pemerintah Kota Tangerang belum dapat menanggapi permintaan rumah singgah bagi warga terdampak proyek tol tersebut.(RMI/HRU)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

TANGERANGNEWS.com–Puluhan warga Kampung Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang menggeruduk kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (1/9/2020). Demonstrasi tersebut sebagai dampak eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan Jalan Tol JORR II atau Serpong, Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta. Mereka menuntut Pemerintah Kota Tangerang untuk menyediakan rumah singgah bagi warga terdampak proyek stategis nasional tersebut. "Kami ingin memiliki tempat tinggal yang layak sambil tunggu pembayaran. Karena saat ini rumah kami sudah rata," ujar Dedi Sutrisno, peserta aksi. Tak lama berunjuk rasa, warga pun diterima Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman. Ia mengatakan, pihak warga tidak dapat berbuat banyak atas ekseskusi tersebut. Sebab, perkara itu sudah masuk dalam konsinyasi atau dititipkan ke pengadilan. "Karena itu sudah dikonsinyasi, jadi kewenangannya pengadilan. Kita tidak bisa intervensi," ujar Herman saat menerima massa aksi. Hermawan juga menyarankan warga ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menyampaikan aspirasi jika ingin mengubah keputusan tersebut. "Kita tidak bisa mengintervensi apapun untuk merubah keputusan pengadilan," pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, audiensi masih berlangsung. Pemerintah Kota Tangerang belum dapat menanggapi permintaan rumah singgah bagi warga terdampak proyek tol tersebut.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill