Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANEWS.com-Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan wilayah Kota Tangerang mengalami kenaikan risiko penularan dari zona oranye menjadi zona merah.
Berdasarkan situs https://covid19.tangerangkota.go.id/ yang diakses pada Rabu (2/9/2020), kasus COVID-19 di Kota Tangerang cukup tinggi.
Pada pukul 10.00 WIB ini, disebutkan kasus konfirmasi total ada 882 penderita dengan kenaikan 3 penderita.
Sedangkan kasus suspek dirawat berjumlah 533 penderita dengan kenaikan 37 penderita. Kasus konfirmasi dirawat berjumlah 146 dengan kenaikan 5 penderita.
Adapun konfirmasi sembuh 686 orang dengan kenaikan 11 orang. Sementara kasus meninggal akibat COVID-19 berjumlah 50 orang dengan kenaikan 1 orang.
Kasus-kasus paparan COVID-19 tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Tangerang. Adapun wilayah di Kelurahan Sukajadi, Karawaci, dan Kedaung Baru, masing-masing hanya ada satu kasus konfirmasi COVID-19.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Kota Tangerang sebagai penyangga Ibukota DKI Jakarta mengalami peningkatan status penyebran COVID-19 dari zona oranye menjadi zona merah.
"Dari Banten adalah Tangerang dan Kota Tangerang," katanya dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/9/2020).(RAZ/HRU)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews