Connect With Us

Urus Perpajakan di Kota Tangerang Lewat Online Saja

Advertorial | Kamis, 3 September 2020 | 16:11

Informasi pelayanan optimal dengan cara online di Bapenda Kota Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sangat memudahkan setiap orang mengurus pekerjaannya. Tak terkecuali urusan perpajakan di masa pandemi COVID-19. 

Demi menekan penyebaran penularan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berupaya tetap memberikan pelayanan optimal dengan cara online.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto mengatakan masyarakat Kota Tangerang dapat mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari rumah.

"Sekarang sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak, antre, dan kontak langsung dengan pegawai," ujar Said di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Adapun pelayanan PBB dapat diakses melalui pbb.tangerangkota.go.id. Sementara itu, urusan BPHTB dapat dilakukan dengan mengirimkan berkas ke email [email protected] atau nomor WhatsApp 0821-1172-7247.

Said menjelaskan Bapenda memberikan insentif pajak berupa pengurangan PBB-P2, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada September 2020. 

Adalun rincian insentif pajak pengurangan PBB-P2 tersebut diantaranya untuk Rp0 - Rp100.000 (Gratis), Rp 100.000 - Rp500.000  (10%), Rp500.000 - Rp2.000.000 (5%), Rp2.000.000.00 - Rp5.000.000  (3%), dan lebih dari Rp5.000.000 (0%).

Said menambahkan untuk pembayaran dapat dilakukan melalui loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik, UPT Barat Badan Pendapatan Daerah dan UPT Timur Badan Pendapatan Daerah.

"Ketetapan SPPT PBB yang harus dibayar dapat dengan mudah dilihat melalui aplikasi Tangerang Live. Wajib pajak dapat tetap melakukan pembayaran PBB tanpa harus menunjukan SPPT PBB," imbuhnya. 

Pembayaran tunai bisa datang langsung ke loket-loket bank BJB, Kantor Pos, Indomaret dan Alfamart. Untuk pembayaran non tunai di Bukalapak, Tokopedia, BJB Digi dan melalui QRIS (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShoppePay, dan lain-lain).

Khusus pembayaran melalui QRIS dapat dilakukan di mal pelayanan publik Kota Tangerang, UPT Bapenda Barat dan UPT Bapenda Timur.

"Jatuh tempo pembayaran SPPT PBB tanggal 30 September 2020," pungkas Said.(ADV)

BANTEN
Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Efesiensi APBD Pemprov Banten Diproyeksikan Capai Rp200 miliar, Bakal Dipakai untuk Ini

Selasa, 14 April 2026 | 17:35

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi memproyeksikan hasil dari efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, bisa mencapai ratusan miliar.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

OPINI
Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Urbanisasi Bukti Kesenjangan Tinggi

Selasa, 7 April 2026 | 15:06

Libur lebaran telah usai, tapi masalah baru yang mesti dihadapi pemerintah pasca Ramadan justru mulai muncul, salah satunya adalah urbanisasi. Euforia gemerlapnya kota meracuni penduduk desa untuk bisa menikmatinya.

KAB. TANGERANG
5 Kampung Nelayan Merah Putih Akan Dibangun di Kabupaten Tangerang, Dilengkapi Tanggul Abrasi hingga Pabrik Es Batu

5 Kampung Nelayan Merah Putih Akan Dibangun di Kabupaten Tangerang, Dilengkapi Tanggul Abrasi hingga Pabrik Es Batu

Kamis, 16 April 2026 | 19:33

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KKP) Didit Herdiawan Ashaf merencanakan pembangunan program Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill