Connect With Us

Disidak DPRD, Limbah Pabrik di Periuk Bikin Warga Gatal-gatal

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 11 September 2020 | 15:24

Rombongan Anggota DPRD Kota Tangerang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Calindo Damai Sejahtera Abadi, di kawasan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Komisi IV DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di PT Calindo Damai Sejahtera Abadi, berlokasi di kawasan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. 

Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti warga yang mengeluh soal limbah pabrik aluminum ini karena telah mencemari lingkungan. 

"Kita melakukan sidak karena ada aduan masyarakat terkait dengan limbah B3 ini, karena sangat bahaya sehingga kita langsung menindaklanjuti," ujar Sumarti, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020). 

Dalam sidak yang didampingi aparatur dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang ini, para wakil rakyat melihat proses pengolahan limbah di dalam pabrik.

Selain itu, mereka juga melihat proses pembuangan limbah dengan menyusuri selokan sekitar pabrik.

Diketahui proses pembuangan limbah kurang lebih ada 17 titik. Pembuangan dari poin paling depan itu airnya bening, setelah pembuangan yang kelima air mulai berwarna putih sampai ke titik ujung.

Berdasarkan hasil pengamatan sementara, PT Calindo Damai Sejahtera Abadi diduga membuang limbah sembarangan sehingga mencemari lingkungan warga. 

"Untuk sementara iya, karena tadi begitu kita jalan proses dari awal memang limbah hanya dari PT Calindo. Tapi untuk selanjutnya nanti kita lihat kembali setelah ada hasil pengujian," katanya. 

Sumarti mengaku akan menindaklanjuti kasus dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik ini. Dia juga mengaku akan bertindak tegas sesuai dengan sanksi yang berlaku jika pabrik ini terbukti membuang limbah sembarangan. 

"Kalau memang terbukti ya bisa terkait hukumnya, bahkan bisa sampai ditutup pabriknya," jelasnya. 

Menurut Ketua RT setempat, Haerudin, lingkungan warga tercemar karena limbah pabrik yang diduga berasal dari PT Calindo Damai Sejahtera Abadi. 

Dampak pencemaran lingkungan akibat limbah, selain kerap mencium aroma tak sedap warga juga mengalami gatal-gatal.

"Memang sudah lama pembuangan pabrik seperti ini, karena kita dataran lebih rendah selalu meluap. Warga mencium bau dan gatal-gatal. Kita minta ke depannya pembuangan limbah jangan seperti ini," katanya.

Lurah Gembor Sobri mengatakan lingkungan RT4/2 kerap tergenang air terutama musim hujan. Selain air hujan, genangan ini diduga dikontaminasi dengan air limbah pabrik. 

"Keluhan ini sudah sekitar sebulan lalu. Yang terdampak ketika genangan sekitar 50 KK dengan kira-kira 200 jiwa," tuturnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sukses Jalankan Program Desa Berdaya, PLN UID Banten Borong Dua Penghargaan Platinum La Tofi 2026 

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:04

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua predikat Platinum Alignment pada ajang La Tofi 2026.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KOTA TANGERANG
Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Rotasi 102 Pejabat Pemkot Tangerang, Dody Ardiansyah Emban Jabatan Kabag Prokopim

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:45

Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill