Connect With Us

Pemilik Usaha di Kota Tangerang Wajib Bentuk Satgas COVID -19

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 September 2020 | 11:05

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Mulyani. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan kepada para pemilik usaha untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penanganan dan penanggulangan COVID-19 sendiri.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No 800/2131-Bag. HUKUM/2020 ini berlaku untuk tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pabrik, rumah makan, termasuk juga pengelola pondok pesantren dan rumah yatim piatu.

"Isinya meminta kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk membentuk satgas penanganan COVID-19," papar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).

Mulyani menerangkan aturan tersebut diterapkan mengingat kasus COVID-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah.

"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9/2020) kemarin, ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona, tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan COVID-19 di tingkat RT dan RW.

"Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut. Termasuk membuat lumbung warga di setiap RW, untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak COVID," tuturnya. 

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal No 78/2020," tegasnya. (RAZ/RAC)

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Cegah Salah Jurusan Karir, BINUS @Alam Sutera Hadirkan Ekosistem Pembelajaran AI dan Pengalaman Industri

Senin, 22 Juni 2026 | 20:34

Perubahan lanskap dunia kerja yang bergerak cepat kini menjadi tantangan besar bagi orang tua dan calon mahasiswa dalam memilih perguruan tinggi.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill