Connect With Us

Pemilik Usaha di Kota Tangerang Wajib Bentuk Satgas COVID -19

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 18 September 2020 | 11:05

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang Mulyani. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mewajibkan kepada para pemilik usaha untuk membentuk gugus tugas atau satuan tugas penanganan dan penanggulangan COVID-19 sendiri.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No 800/2131-Bag. HUKUM/2020 ini berlaku untuk tempat usaha seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, pabrik, rumah makan, termasuk juga pengelola pondok pesantren dan rumah yatim piatu.

"Isinya meminta kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk membentuk satgas penanganan COVID-19," papar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani saat ditemui di ruang kerjanya di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (18/9/2020).

Mulyani menerangkan aturan tersebut diterapkan mengingat kasus COVID-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Akhlakul Karimah.

"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9/2020) kemarin, ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman Virus Corona, tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan COVID-19 di tingkat RT dan RW.

"Dari awal kasus Corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kita sudah bentuk satgas tersebut. Termasuk membuat lumbung warga di setiap RW, untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang tersampak COVID," tuturnya. 

Mengenai sanksi bagi pengelola usaha yang tidak mentaati ketentuan surat edaran tersebut, Mulyani menegaskan bahwa pihak pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.

"Kita tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal No 78/2020," tegasnya. (RAZ/RAC)

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Mahasiswa Pascasarjana UNPAM Gelar PKM di SMPN 7 Tangsel, Bekali OSIS dengan Growth Mindset

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMPN 7 Kota Tangerang Selatan, Rabu 29 April 2026.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill