Connect With Us

Lahan TPA Terbatas, PLTSa di Kota Tangerang Harus Segera Terealisasi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 September 2020 | 17:14

Pemulung di TPA Rawakucing. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com–Volume sampah di Kota Tangerang yang ditampung di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Rawa Kucing terus meningkat. Namun, permasalahan muncul ketika lahan di area tersebut semakin menipis. Rencana mengolah sampah menjadi energi listrik pun dinilai mendesak.

Saat ini, volume sampah di TPA Rawa Kucing yang terletak di Kecamatan Neglasari itu diperkirakan hanya sanggup beroperasi hingga lima tahun ke depan. Volume sampah yang mencapai 1.300 ton per hari masih diolah secara konvensional dengan metode landfill.

"Kalau melihat situasi dan kondisi sekarang, ya, sangat memerlukan PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah)," ujar Kepala UPT TPA Rawa Kucing Diding Sudirman saat ditemui di TPA Rawa Kucing, Jumat (18/9/2020).

Diketahui, metode landfill adalah menampung sampah kemudian ditimbun dengan tanah. Pola demikian membutuhkan ketersediaan lahan yang cukup luas. Sementara, TPA Rawa Kucing yang beroperasi sejak tahun 1992, luasnya hanya 34 hektare.

"Jadi, sisa usia TPA ini hanya sekitar lima tahun lagi," katanya. 

Metode landfill dinilai sudah tidak tepat lagi untuk mengelola sampah di Kota Tangerang. Mengolah sampah menjadi energi listrik (PLTSa) telah menjadi kebutuhan mendesak.

"Kalau metodenya konvensional terus seperti ini, kita lahannya habis. Sehingga dengan keberadaan PLTSa, umur TPA bisa semakin panjang," pungkasnya. 

Pemerintah Kota Tangerang beberapa tahun terakhir mewacanakan proyek PLTSa Rawa Kucing. PLTSa saat ini masih dalam tahap kerjasama PT TNG dengan pemenang lelang PT Oligo Infrastruktur Indonesia. Nilai proyek PLTSa Rawa Kucing yang diinvestasikan perusahaan konsorsium ini hampir mencapai Rp2,6 triliun. Waktu kerjasamanya selama 25 tahun. Jika terealisasi, investor akan menggarap sampah di Kota Tangerang untuk dijadikan pembangkit listrik.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill