ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Puskesmas Jurumudi Baru di Kecamatan Benda, Kota Tangerang akan dijadikan fasilitas tambahan bagi pasien COVID-19 yang melakukan isolasi.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meninjau kesiapan akhir jelang dibukanya Puskesmas tersebut menjadi ruang isolasi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Prosesnya sudah mencapai 90 persen hanya tinggal kelengkapan sarana penunjang yang belum rampung," ujarnya, Senin (21/9/2020).
Saat meninjau sarana tersebut bersama sejumlah kepala OPD Pemkot Tangerang tersebut, Arief meminta agar proses pembenahan Puskesmas dilakukan dengan cepat agar dapat dipergunakan dalam waktu dekat.
"Dalam satu atau dua hari prosesnya harus sudah bisa selesai 100 persen, agar bisa segera diisi pasien OTG yang harus melakukan isolasi," ungkapnya.

"Perhatikan tentang sirkulasi udara dan jalur untuk petugas kesehatan serta pasiennya," imbuhnya.
Arief mengatakan, penambahan fasilitas ruang isolasi bagi pasien COVID-19 ini merupakan langkah antisipatif, karena jumlah kebutuhan tempat tidur bagi pasien COVID-19 di 31 rumah sakit yang ada di Kota Tangerang meningkat.
"Tingkat okupasi tempat tidur bagi pasien COVID-19 di rumah sakit sudah mencapai 73,06 persen," paparnya.
Pemerintah Kota Tangerang sebelumnya telah menyiapkan tiga fasilitas bagi masyarakat dengan status OTG untuk melakukan isolasi dengan total tempat tidur sebanyak 99 unit.
"Untuk Jurumudi baru rencananya akan memiliki kapasitas 50 bed (tempat tidur). Jadi total bed sebanyak 149 unit," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPresiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews