Connect With Us

Meninggal Divonis COVID-19, Pasien RS Mayapada Bayar Rp65 Juta

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 25 September 2020 | 22:53

Tampak depan RS Mayapada Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Seorang gadis berinisial SZP dikabarkan meninggal setelah dirawat di RS Mayapada, Kota Tangerang. Kematian korban divonis karena COVID-19.

Namun pihak keluarga mengungkapkan terjadi kejanggalan. Selain membayar biaya perawatan sebesar Rp65 juta untuk tiga hari, juga perlakuan pihak RS terhadap korban selama dalam perawatan tidak menggunakan protokol COVID-19. 

Dikatakan ibu korban berinisial T, gadis tersebut mulai dirawat di RS Mayapada, Kota Tangerang pada 20 September 2020 dengan gejala demam biasa. Kemudian setelah diperiksa tim medis, ditemukan gejala sesak napas. Korban meninggal pada 22 September 2020. 

Setelah korban meninggal, kata dia, pihak keluarga langsung melakukan pembayaran administrasi. Namun, saat itu hasil tes swab yang menyatakan korban positif COVID-19 belum keluar. Bahkan hasil rapid test pun menunjukkan hasil non reaktif

"Semua administrasinya kita bayar. Terus korban dilakukan dengan protokol COVID-19. Protokol COVID-19 itu seharusnya menunggu, hasil swab-nya belum keluar. Kenapa harus ada protokol COVID-19? Terus kalau anak saya COVID-19, kenapa protokolnya tidak seperti orang-orang COVID-19?" ujar T saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020)

Kejanggalan itu menurutnya karena selama korban dirawat pun, tidak ada pemberlakuan protokol COVID-19. Bahkan mereka sempat mempertanyakan protokol kesehatan di RS tersebut.

Padahal, jika anaknya menderita COVID-19, kata dia, korban semestinya diperlakukan sesuai protokol kesehatan. Namun, hal itu tidak dilakukan. Bahkan, tim medis pun  tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Semua tindakan medis seperti memperlakukan bukan pasien COVID-19.

"Kalau anak saya COVID-19, (semestinya) mereka juga pake (APD) dong. Saya tanya hasil swab-nya, lah belum keluar," jelasnya.

Karena tidak ada pertanda anaknya terpapar COVID-19 dengan hasil rapid test pun non reaktif, T pun meminta kepada pihak RS untuk membawa pulang dan memakamkan sesuai syariat Islam. Namun permintaan itu ternyata ditolak pihak RS karena pemakaman harus menggunakan protokol COVID-19.

Keterangan bahwa korban positif COVID-19 didapatkan pihak keluarga Selasa (22/9/2020) pagi saat dipanggil ke ruang IGD. Namun T menyatakan tidak puas dengan informasi tersebut. Sebab, hasil swab tes belum keluar.

"Tapi kayak janggal gitu. Saya tanya waktu itu, hasil swab anak saya mana? Biar anak saya bisa dimakamkan pakai cara normal kalau memang dia enggak positif. Dia (RS) bilang belum tahu kapan hasil keluarnya," katanya.

Ia pun menduga, pernyataan bahwa anaknya positif COVID-19, hanya berdasarkan hasil laboratorium RS tersebut.

Informasi bahwa korban benar-benar terpapar Corona baru didapatkan saat korban hendak diberangkatkan ke pemakaman. Pihak RS memberikan informasi berupa surat keterangan bahwa korban terkonfirmasi positif COVID-19.

"Setelah itu mereka (RS) mendapatkan bukti-bukti, setelah difoto, buat laporan ke pemerintah mungkin yah, kalau Covid kan bisa klaim ke pemerintah," katanya.

Berdasarkan bukti surat keterangan itu, T pun merasa heran. Sebab, pihak keluarga tetap dibebankan biaya karena sudah membayarkan biaya perawatan sampai pemberlakuan jenazah korban yang harus menggunakan protokol COVID-19.

Padahal menurutnya, karena RS Masyapada Kota Tangerang menjadi rujukan, maka segala biaya pasien COVID-19, semestinya gratis.

"Jadi kalau sudah dinyatakan Covid kenapa kita masih harus disuruh bayar? Sedangkan itu RS rujukan. Ya kalau memang pasien Covid, kita enggak harus bayar sama sekali. Apalagi dengan riwayat itu pasien terkena gula darah. Ada riwayat gula darah gitu, itu yang jadi kejanggalan," tambahnya.

Namun ia menyatakan tak mempermasalahkan karena harus membayar sejumlah uang tersebut. Tapi status korban yang dinyatakan meninggal karena positif Coronalah kemudian yang  berdampak pada kondisi keluarga tersebut. 

"Sekarang kondisi kita sedang berduka yah. Setelah warga tahu kita jadi dikucilkan. Enggak boleh menerima tamu, enggak boleh keluar rumah. Kan jadi beban mental buat kita ya," pungkasnya.

Sementara itu, pihak RS Mayapada saat dikonfirmasi belum memberi tanggapan terkait permasalahan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon, salah satu CS RS Mayapada, Diah, enggan memberikan komentar dan menyarankan untuk melakukan konfirmasi melalui email [email protected]. Namun, saat dikonfirmasi melalui email tersebut, tidak ada jawaban dari RS Mayapada. (RMI/RAC)

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill