Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Pasar Anyar Tangerang Mulai Ditata Ulang
Kamis, 10 September 2026 | 17:25
Perumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polsek Kelapa Dua, Polres Tangsel dikabarkan menggerebek sebuah rumah di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, Jumat (25/9/2020) malam. Lokasi tersebut difungsikan untuk memproduksi ekstasi.
Kapolsek Kelapa Dua AKP Muharram Wibisono membenarkan penggerebekan tersebut.
"Iya benar, tadi kita lakukan penggerebekan (rumah) diduga melakukan home industri terkait obat obatan narkotika jenis ekstasi," ucap Wibi.
Saat penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang pelaku yang tertangkap tangan sedang memproduksi barang haram tersebut.
"Sejauh ini yang sudah kita amankan ada dua orang tersangka," imbuhnya.
Namun Wibi masih enggan membeberkan identitas kedua pelaku tersebut. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Dua.
"Kami masih dalami karena baru saja melakukan penangkapan. Tentunya keterangan pelaku perlu kita dalami," ujarnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi, seperti beberapa butir ekstasi, bahan baku, dan alat produksi. (RMI/RAC)
TODAY TAGPerumda Pasar Kota Tangerang mulai menata kembali Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.
Ratusan Buruh yang tergabung dari sejumlah serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews