Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com–PKS Muda Larangan bekerjasama dengan PMI Kota Tangerang menyelenggarakan donor darah di Yayasan Al-Fath Al-'Ulya, Kreo Selatan, Larangan, Kota Tangerang, Sabtu (26/9/2020).
Kegiatan yang digelar kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) muda itu diikuti 20 orang pendonor asal Kecamatan Larangan dan sekitarnya dengan mengusung tema "Be A Blood Donor, Be A Hero".
"Sejak pandemi ini suplai darah yang dibutuhkan rumah sakit tidak sebanyak saat masa normal, untuk itu semangat donor darah harus kita tularkan ke masyarakat karena banyak sekali yang membutuhkan. Dan semoga kebaikan ini menjadi amal jariyah bagi semua," ujar Ridwan Akbar, Ketua PKS Muda Larangan.

Sementara Ketua RT 04/05 Kreo Selatan Wahyu Astuti mengapresiasi PMI Kota Tangerang dan PKS Muda Larangan yang telah menyelenggarakan acara ini. Hal senada, diungkapkan Ketua DPC PKS Larangan, Helmy Gania Kenbudiarto.
"Seharusnya 2 persen dari jumlah penduduk menjadi pendonor darah, sementara jumlah pendonor saat ini masih sangat kurang dari itu, apalagi di masa pandemi ini. Untuk itu PKS mencoba berkhidmat memfasilitasi masyarakat untuk bersedekah darah membantu kekurangan darah saat pandemi ini," katanya.(RMI/HRU)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews