Connect With Us

Saling Lapor, Pebisnis Dimejahijaukan

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 29 September 2020 | 21:01

Sidang putusan sela kasus dugaan penganiayaan di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Seorang pria duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang dalam sidang dugaan penganiayaan, Selasa (29/9/2020).

Dalam sidang dengan agenda putusan sela tersebut, hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Edi atau penasehat hukumnya.

Edi didakwa melanggar Pasal 351 dan 353 KUHP tentang Penganiayaan terhadap pelapor bernama Anmey.

Sementara Hendrik, penasehat hukum terdakwa mengeklaim, justru kliennya tersebut yang menjadi korban dugaan penganiayaan. 

Hendrik mengatakan, kasus ini berawal saat Anmey meminjam uang kepada kliennya senilai Rp7,5 juta pada tahun 2013.

Sebenarnya Anmey dengan Edi hubungannya sangat dekat. Lalu, Annmey hanya mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan nilai sekitar Rp3,5 juta.

Setelah itu, Anmey dengan Edi terlibat cekcok. Sampai-sampai Anmey disebut memukul Edi hingga mulutnya mengalami pendarahan. Insiden ini terjadi di kediaman Edi di kawasan Kota Tangerang Selatan.

"Jadi, tahun 2013 Anmey dengan Edi sudah lama kenal teman lalu ada bisnis. Mungkin ada perselisihan," ujar Hendrik.

Lalu, keduanya pun saling melapor ke Polres Tangerang Selatan. Mereka juga sempat berdamai. Tapi perdamaian itu tidak disertai dengan pencabutan laporan Kepolisian.

"Ketika tahun 2020 perkara ini diangkat, lalu kami sebagai penasehat hukum Edi meminta keadilan bahwa Edi sebagai pelapor juga, tapi Anmey yang malah ditindaklanjuti," katanya.

Hendrik sebagai penasehat hukum ingin meminta keadilan dalam persidangan. Dia menyebut kalau kliennya ini sebagai korban dan tidak bersalah. Menurutnya, ada kejanggalan dalam kasus ini.

"Karena di BAP tadi tahun 2013 pasalnya 351, tiba-tiba dilimpahkan sampai dengan Polres lalu dilimpahkan ke Kejaksaan timbul dakwaan. Dakwaannya dua pasal," tuturnya.

"Itu sih yang janggal. Darimana dasarnya kok bisa langsung muncul pasal itu. Padahal dakwaannya itu dari BAP," imbuh Hendrik.

Hendrik mengaku akan tetap mengikuti proses pengadilan. Dia ingin keadilan harus ditegakkan dalam kasus ini.

"Yang jelas klien kami tidak bersalah," pungkasnya.

Persidangan pun ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (6/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(RMI/HRU)

NASIONAL
BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

BMKG Bantah Narasi OMC Jadi Bom Waktu Picu Cuaca Tak Stabil

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:15

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang disebut-sebut dapat menjadi “bom waktu” dan memicu cuaca tidak stabil jika dilakukan secara terus-menerus.

BANTEN
Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Waspada, BMKG Ingatkan Hujan 3 Hari di Tangerang Awal Februari 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:05

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan yang masih akan terjadi pada awal Februari 2026.

SPORT
Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.

BISNIS
Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Mau Bisnismu Naik Kelas, Datang ke Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 

Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:14

Bagi para pelaku usaha yang ingin membawa bisnisnya naik kelas, Pesta Wirausaha TDA Tangerang Raya 2026 menjadi ajang yang sayang untuk dilewatkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill