Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis
Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:57
Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.
TANGERANGNEWS.com–Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan hari ini oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," ujar Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi TangerangNews, Kamis (1/10/2020).
Hari ini para petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi tersebut.
"Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar," katanya.
Sebelum diterapkan, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang.
Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu.
Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.
"Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi," tutur Ghufron. (RAZ/RAC)
Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.
TODAY TAGAjang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews