Connect With Us

Wali Kota Tangerang Dipolisikan Truth

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 1 Oktober 2020 | 19:11

Pengurus Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) saat menunjukan laporannya ke Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (1/10/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dilaporkan lembaga jaringan Indonesian Corruption Watch (ICW) di Banten yakni Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) ke Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (1/10/2020).


Pelaporan tersebut karena diduga Pemkot Tangerang menutup informasi ihwal anggaran penanganan COVID-19.
Wakil Koordinator Truth Ahmad Priatna mengatakan, pihaknya telah meminta Pemkot Tangerang untuk membuka informasi ihwal penanganan COVID-19 seperti anggaran, data penerima bansos, dan dokumen-dokumen soal pengadaan barang dan jasa.


"Semua dokumen tentang penanganan COVID-19 kita minta sampai dokumen RS yang menjadi rujukan pemkot Tangerang pasien COVID-19," ujarnya.
Permintaan keterbukaan data-data itu, kata dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.


"Tapi pada faktanya, setelah kita mengakses informasi itu sangat sulit hingga akhirnya setelah kita pelajari ada dua hal yang kita nilai," katanya.


Menurutnya, Pemkot Tangerang telah melanggar pidana tentang Undang-undang informasi publik. Lalu, Pemkot Tangerang juga tidak menjalankan perintah dari Undang-undang tersebut.


"Makanya kita laporkan ini ke Polres Metro. Jelas itu pada pasal 52 apabila badan publik tidak mempublikasikan menghambat dan sebagainya informasi publik, bisa kurungan 1 tahun penjara atau denda 5 juta," katanya.


Menurutnya, Truth telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keterbukaan informasi publik tersebut. Seperti mengajukan permohonan informasi, tetapi ditolak.


"Makanya kita sudah mengirimkan surat sengketa ke komisi keterbukaan informasi di provinsi Banten, sudah diregister dan tinggal nunggu proses sidangnya, nah itu makanya itu upaya lain kita akan laporkan ini ke Kemendagri," tegasnya.


Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menyatakan telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk mengawasi penggunaan anggaran COVID-19.


"Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah," katanya.
Arief menambahkan, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19.


Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.


"Jadi anggaran untuk COVID-19 di Kota Tangerang, sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran," imbuh Arief.


"Ditambah, kami juga mendapatkan konsultasi dari Kemendagri," sambungnya.


Anggaran belanja untuk penanganan COVID-19 di Kota Tangerang telah direfocusing/realokasi sebesar 210,9 miliar rupiah per Juli 2020. Selain itu, data mengenai COVID-19 dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://covid19.tangerangkota.go.id/.


"Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Siloam Hospitals Fokus Hadirkan Layanan Teknologi AI dan Robot

Rabu, 11 Juni 2025 | 19:01

Siloam Hospitals tengah berfokus untuk menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat melalui implementasi strategi Next Generation Siloam (NGS).

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill