Rayakan HUT Pertama, Hampton Square Gading Serpong Boyong RAN Tampil 25 Oktober
Jumat, 9 Oktober 2026 | 14:30
Hampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
TANGERANGNEWS.com–Ribuan buruh dari Tangerang yang hendak menuju Gedung DPR RI untuk menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) dicegah Kepolisian di kawasan Tangcity Mal, Cikokol, Kota Tangerang, Senin (5/10/2020).
Para buruh yang dipimpin orator Ketua PC FSPTSK KSPSI Kota Tangerang Hendi Purnomo tersebut, berteriak kalau para anggota DPR RI merupakan pengkhianat bangsa. Kecuali kecuali Fraksi Demokrat dan PKS yang mendukung penolakan tersebut.
"DPR pengkhianat bangsa!," teriak para buruh.
Hendi mengatakan para buruh yang turun ke jalan ini berjumlah sekitar 5.000 orang. Sebanyak 700 diantaranya merupakan buruh perempuan.

"Saya bangga dengan kalian yang turun hari ini," katanya.
Para buruh yang turun ke jalan ini akan berjuang demi mengagalkan pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker.
"Teman-teman jangan sampai menyerah. Kalian bertaruh untuk bangsa ini. Informasinya jam 2 siang ini, DPR mengesahkan Omnibus Law. Kita sampai tanggal 8 siap mogok kerja," tuturnya.
Dia menilai RUU Omnibus Law Ciptaker sangat merugikan kaum buruh. Jika disahkan, Januari 2021 para buruh tidak akan naik gaji dan semua jadi pekerja kontrak.
Hingga kini, para buruh masih berkumpul di kawasan Tangcity Mal. Mereka menutup ruas Jalan Perintis Kemerdekaan.
Imbasnya, kemacetan pun mengular. Sementara Kepolisian masih menjaga ketat aksi mereka.(RAZ/HRU)
TODAY TAGHampton Square @ Paramount Gading Serpong menyiapkan rangkaian acara bertajuk One Year in Motion untuk memperingati ulang tahun pertamanya.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews